PANGKALPINANG, LASPELA — Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah korporasi dan pejabat terus bergulir. Barang Rampasan Negara (BRN) yang disita dari enam smelter terkait kasus korupsi pertambangan ini telah diserahkan Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara dan Direktur PT Timah Tbk untuk dikelola.
Total aset barang bukti yang diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan mencapai nilai fantastis, yakni Rp1,45 triliun.
Aset-aset tersebut meliputi berbagai fasilitas dan peralatan pertambangan yang memiliki nilai strategis tinggi bagi keberlanjutan industri timah nasional.
Kasus besar ini menjadi salah satu perhatian publik dan menjadi simbol penegakan hukum dalam tata kelola sumber daya mineral strategis Indonesia. Pemerintah berharap, dengan pengembalian dan pengelolaan aset tersebut secara profesional, industri timah nasional dapat kembali pulih dan memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi daerah maupun nasional.
Rincian Aset yang Diserahkan
Dalam dokumen yang diterima, aset yang kini diserahkan kepada PT Timah antara lain:
Smelter: 6 unit
Alat berat: 108 unit
Peralatan tambang: 195 unit
Logam timah: 680.687,60 kilogram
Tanah: 22 bidang dengan total luas 238.848 meter persegi
Gedung mess: 1 unit
Total nilai aset mencapai Rp1.451.656.830.000. Jika seluruh aset ini dioperasikan secara penuh, potensi pendapatan tahunan yang bisa dihasilkan diperkirakan mencapai Rp4,608 triliun.
Aset Lain yang akan Dilelang
Selain aset yang dikembalikan kepada PT Timah, terdapat pula sejumlah barang bukti lain yang akan dilelang, di antaranya:
Kendaraan: 52 unit
Logam emas: 3.520,92 gram
Tanah: 820 bidang dengan total luas 10.967.600 meter persegi
Uang Tunai yang Disita Negara
Pemerintah juga menyita uang tunai dari berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total nilai besar. Rinciannya sebagai berikut:
Mata Uang Jumlah
Rupiah Rp202.178.778.370
USD 2.997.300
SGD 524.501
JPY 53.036.000
EUR 765
KRW 100.000
AUD 1.840
Korporasi yang Terlibat
Dalam kasus ini, ada enam korporasi yang tengah memasuki tahap penuntutan, yakni:
1. CV Venus Inti Perkasa
2. PT Sariwiguna Bina Sentosa
3. PT Stanindo Inti Perkasa
4. PT Refined Bangka Tin
5. PT Timindo Inter Nusa
PT Menara Cipta Mulia
Kasus besar ini menjadi salah satu perhatian publik dan menjadi simbol penegakan hukum dalam tata kelola sumber daya mineral strategis Indonesia. Pemerintah berharap, dengan pengembalian dan pengelolaan aset tersebut secara profesional, industri timah nasional dapat kembali pulih dan memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi daerah maupun nasional. (rul)
Leave a Reply