TOBOALI, LASPELA – Ribuan hektare sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, terancam mati suri akibat maraknya perkebunan sawit ilegal di hulu Sungai Kemis.
Aktivitas perambahan hutan di kawasan resapan air itu membuat debit irigasi terus menyusut, mengancam keberlangsungan lebih dari 2.100 hektare sawah milik warga.
Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bahkan langsung menghubungi Kapolda Babel di hadapan warga untuk meminta aparat turun tangan.
Sehari setelah menerima audiensi masyarakat, Dinas Pertanian Babel bersama kelompok tani dan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan meninjau langsung lokasi perambahan, Jumat (3/10/2025).
Didit menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini.
“Bukti-bukti akan kami kumpulkan. Koordinasi dengan Kapolda sudah dilakukan, dan pemerintah kabupaten harus segera bertindak agar kerugian petani tidak semakin meluas,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025)
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata menyebutkan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lokasi, dan telah disepakati bahwa pihak kabupaten akan menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Selanjutnya mereka akan melaporkannya ke bupati, serta menghentikan sementara aktivitas perambahan hutan hingga ada kepastian hukum,” tegasnya
Dinas Pertanian Babel menyoroti perluasan kebun sawit di sekitar hulu Sungai Kemis yang diduga mencapai lebih dari 400 hektare.
“Lahan tersebut dipertanyakan legalitasnya, sebab berada di kawasan serapan air vital yang seharusnya dilindungi,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bangka Selatan, Kartikasari, menegaskan aktivitas perkebunan sawit itu ilegal.
“Aktivitas tersebut belum memiliki izin usaha,” cetusnya.
Di sisi lain, warga mendesak agar hulu Sungai Kemis segera ditetapkan sebagai kawasan lindung irigasi demi menjaga ketahanan pangan di Bangka Selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Rispandika, menyebut irigasi Pergam bukan domain pihaknya, melainkan kewenangan Dinas PU Provinsi. (chu)
Leave a Reply