PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana meminta penambang di Babel untuk tetap tenang dan bekerja mematuhi aturan, setelah adanya kesepakatan terkait harga timah yang disepakati bersama oleh PT Timah Tbk dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
Ia menegaskan, harga yang ditetapkan sebesar Rp260.000 ini untuk kadar SN 100 persen.
“Alhamdulillah berkat dukungan Pak Gubernur dan Pak Ketua DPRD Babel keluhan masyarakat Bangka Belitung khususnya Bangka Selatan terkait harga timah dapat terakomodir,” ujar Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana saat di konfirmasi via telepon, Rabu (1/10/2025).
Dia menyampaikan, sesuai arahan Ketua DPRD Babel, setiap hasil tambang wajib disetorkan kepada PT Timah sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan begitu, aktivitas penambangan masyarakat tetap mendapat kepastian hukum sekaligus kepastian harga.
“Para penambang silakan bekerja dengan tenang, karena harga timah sudah naik seperti yang sudah dirapatkan bersama Gubernur Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, PT Timah, dan Forkopimda,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, harga tersebut untuk kadar SN 100 persen, akan tetapi jika timah yang dihasilkan penambang tidak sampai 100 persen, maka harganya pun menyesuaikan.
“Ada formulanya, jika kadar SN 70 persen harga di masyarakat sekitar Rp110-130 ribu per kilogram,” imbuhnya.
Selain itu untuk pembayaran sebelumnya PT Timah sekitar 7 sampai 10 hari, namun setelah ada kesepakatan bersama, PT Timah sepakat bahwa pembayaran kini disepakati menjadi sistem cash and carry atau langsung dibayar setelah barang tersedia.
Yogi menambahkan, pihaknya akan akan berkoordinasi dengan PT Timah terkait dengan kadar SN 100 persen ini dan mekanismenya.
“Secara teknis nanti kami akan bicarakan langsung dengan PT Timah, yang terpenting saat ini harga timah sudah naik,” sebutnya.
Ia mengimbau masyarakat terutama para penambang timah untuk tetap tenang dan fokus bekerja pasca kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan PT Timah Tbk terkait kepastian harga timah.
“Kami Komisi III mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang apa yang disampaikan masyarakat sudah dijawab oleh Pak Gubernur dan PT Timah,” ucapnya.
“Terima kasih kepada masyarakat atas aspirasi yang sudah disampaikan. Untuk tanggal 6 Oktober nanti, kami harapkan semuanya bisa bekerja dengan baik di desa maupun di lokasi masing-masing. Tidak perlu ada aksi demo lagi,” tambahnya. (chu)
Leave a Reply