KOBA, LASPELA — Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 900.1.13.1/3/BPPRD/2025 tentang Pelunasan PBB-P2 sebagai persyaratan pencairan TPP ASN Kabupaten Bangka Tengah. Semua Aparatur Sipil Negara di wilayah pemerintahan Bangka Tengah wajib melampirkan surat keterangan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun Pajak 2025, atas objek pajak yang dimiliki atau ditempati oleh ASN bersangkutan untuk proses pencairan TPP.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menjelaskan kebijakan lampiran lunas PBB sebagai syarat pencaiaran TPP merupakan upaya agar para ASN khususnya di Bangka Tengah bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tertib membayar PBB.
“ASN harus menjadi contoh taat pajak. Kalau kita ngajak orang tapi di dalamnya sendiri tidak taat, itu tentu tidak pas. Maka ini untuk mengingatkan teman-teman ASN untuk tertib dan menjadi wajib pajak yang taat,” jelas Algafry, Senin (29/9/2025).
Selain itu menurut Algafry, kebiasaan tertib membayar pajak sebagai kontribusi ASN bagi pada pembangunan daerah dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bukan hanya PBB, pajak kendaraan bermotor, bahkan zakat penghasilan juga kita ingatkan agar teman-teman ASN bisa melaksanakan,” harap Algafry. (rel)
Leave a Reply