MK Tolak PHPU Pilkada Ulang Bangka, Para Pemohon Ucapkan Selamat kepada Fery-Syahbudin

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan, Selasa (29/9/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bangka 2025 dengan nomor 332, 333, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan kemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Fery Insani–Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

Menanggapi putusan tersebut, salah satu pemohon, Aksan Visyawan, menyatakan sikap legowo dan menerima hasil yang telah diputuskan.

“Selesai dengan baik, dari awal saya sudah terima,” kata Aksan, Senin (29/9/2025).

Senada, Rustam Jasli juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih.

Baca Juga  Tok, MK Tolak Seluruh Permohonan terkait Perselisihan Hasil Pilkada Ulang Bangka 2025

“Kami mengucapkan selamat kepada Paslon 1, Fery Insani dan Syahbudin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka. Semoga bisa amanah menjalankan tugas-tugas ke depan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Bangka. Salam sukses dan sehat selalu,” ujarnya.

Pun termasuk Andi Kusuma saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia menerima apa yang telah diputuskan oleh MK.

“Terkait putusan dari gugatan yang kami layangkan, hanya tidak mencatat petitum nomor putusan KPU yang mau dibatalkan dan itu menjadi pertimbangan hakim, padahal tertuang di posita, hal itu bisa kami terima,” katanya.

Baca Juga  MK Tolak Tuntutan yang Diajukan Pasangan Andi Kusuma – Budiyono dalam Sengketa Pilkada Bangka Ulang, Ini Alasannya

Untuk itu, Andi juga mengucapkan selamat kepada pasangan Fery–Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

“Karena perjuangan sudah sampai titik akhir dan sudah mendapatkan putusan, maka kita harus patuhi,” tegasnya.

Dengan demikian, Pilkada Bangka Ulang 2025 resmi dimenangkan oleh pasangan Fery Insani–Syahbudin, usai melewati rangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi. (mah)

Leave a Reply