PANGKALPINANG, LASPELA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,560 kilogram yang diperkiraan lebih dari Rp11 miliar.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari penemuan di Pantai Pejem, Belinyu pada 21 Mei 2025 lalu. Barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah freezer yang hanyut di tengah laut.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan semoga ini menjadi suatu bentuk rasa awas kita kepada generasi muda terhadap bahaya narkoba,” kata Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Andy Reynold Rumahrobo usai melakukan pemusnahan di halaman Ditpolairud Polda Babel, Pangkalbalam, Rabu (24/9/2025).
Dijelaskan Kombes Pol Andy, kronologis penemuan pada hari Rabu (21/5/2025) personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel melakukan monitoring di sekitar pesisir Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan 12 kemasan teh China bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta 5 kemasan kosong teh China bertuliskan Guanyinwang di sekitar pesisir Pantai Pejem. Barang-barang tersebut disimpan di dalam sebuah box freezer warna putih merk Sharp.
Barang bukti yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel dan diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkiraan barang bukti tersebut telah berada di dalam air selama 2 hingga 3 bulan sebelum ditemukan. Sabu-sabu itu juga sudah ditemukan dalam keadaan tercerai-berai,” jelasnya.
Kombes Pol Andy Reynold Rumahorbo menyatakan bahwa temuan 11,560 kilogram jenis sabu ini adalah temuan terbesar di tahun ini.
“Kita berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan berharap hal ini dapat meningkatkan kewaspadaan generasi muda terhadap bahaya narkoba,” tutupnya. (chu/ppl06)
Leave a Reply