Sidang di MK, Bawaslu Bangka Tegaskan Soal Dugaan Ijazah Palsu Rato Rusdiyanto Sudah Ada Keputusan Bawaslu

Avatar photo
Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Fery Insani - Syahbudin, M. Jaka Zia Utama dalam Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Bangka, Selasa (23/9/2025). ( Humas MK RI/Bay)

JAKARTA, LASPELA–Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya laporan maupun temuan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang didalilkan pemohon. Dari hasil pengawasan, proses rekapitulasi suara telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025, meskipun diwarnai keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 4.

Lebih lanjut, Fega menuturkan bahwa pada 4 Agustus 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka telah membacakan putusan yang pada intinya memerintahkan Termohon untuk meneliti kembali persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka, khususnya mengenai keabsahan ijazah Paket C yang digunakan. Termohon juga diminta melakukan klarifikasi terhadap keaslian ijazah tersebut, merujuk pada dua Surat Keterangan tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani Lisarmawan selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Selanjutnya, Termohon diwajibkan menindaklanjuti hasil penelitian administrasi calon serta klarifikasi ijazah tersebut, apabila telah tervalidasi kebenaran dan keabsahannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua kewajiban ini harus diselesaikan dalam tenggat waktu lima hari sejak putusan tersebut diucapkan.

“Bawaslu Kabupaten Bangka juga mengeluarkan Putusan yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2025, yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan dengan kebenaran syarat calon ijazah Paket C, memerintahkan Termohon melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka,”ujarnya seperti yang dikutip dari berita halaman mkri.id.

Baca Juga  Sidang di MK, Kuasa Hukum KPU Bangka Sebut Pemohon Naziarto-Usnen Kabur Sebut Paslon Nomor Empat di Permohonan Padahal Pencalonan Paslon Nomor Dua

Sebelumnya, Pemohon mempermasalahkan keabsahan ijazah Rato Rusdiyanto serta mendalilkan adanya selisih suara sebesar 21.982 suara antara pemohon dengan pihak terkait. Pemohon menuding KPU Kabupaten Bangka keliru dalam verifikasi dokumen pencalonan dan menduga adanya konspirasi dengan paslon nomor urut 5.

Baca Juga  Sidang di MK, Kuasa Hukum KPU Bangka Sebut Pemohon Naziarto-Usnen Kabur Sebut Paslon Nomor Empat di Permohonan Padahal Pencalonan Paslon Nomor Dua

Dalam permohonannya, Naziarto–Usnen meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pilbup Bangka serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 5 dari kepesertaan. Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan hanya diikuti paslon selain Rato–Ramadian. (*/mkri.id/rel)

 

Leave a Reply