Sidang di MK, Kuasa Hukum KPU Bangka Sebut Pemohon Naziarto-Usnen Kabur Sebut Paslon Nomor Empat di Permohonan Padahal Pencalonan Paslon Nomor Dua

Avatar photo
Keterangan KPU Kabupaten Bangka (Termohon) dalam Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Bangka, Selasa (23/9/2025). (Humas MK RI/Bay)

JAKARTA, LASPELA – KPU Kabupaten Bangka menegaskan telah melakukan klarifikasi kepada bakal calon bupati nomor urut 5 Rato Rusdiyanto terkait dokumen ljazah Paket C yang dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Hal ini menjadi keterangan KPU Kabupaten Bangka (Termohon) sekaligus sebagai bantahan dari dalil yang disampaikan oleh Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 2, Naziarto–Usnen (Pemohon Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025). Keterangan ini disampaikan oleh Anom Surya Putra selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati Bangka) pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Sidang Pleno. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Baca Juga  Sidang MK, KPU Kabupaten Bangka Bantah Dalil Andi Kusuma-Budiyono Soal Politik Uang, Tuduhan Hanya di 109 TPS, Keaslian Bukti Video Diragukan

Anom menjelaskan ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto, calon bupati paslon nomor urut 5, sah secara hukum karena diterbitkan oleh PKBM Bina Baru. Ia menegaskan keabsahan ijazah ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara, bukan instrumen administratif seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen merupakan ranah hukum pidana, bukan sengketa administrasi pemilihan.

“Permohonan Pemohon kabur (obscuur). Hal ini karena Pemohon mencantumkan dirinya sebagai paslon nomor urut 4, padahal berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 299 Tahun 2025, Naziarto–Usnen ditetapkan sebagai paslon nomor urut 2. Kekeliruan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan identitas hukum pemohon,” ungkap Anom seperti dikutip dari berita halaman mkri.id.

Baca Juga  Sidang di MK, Bawaslu Bangka Tegaskan Soal Dugaan Ijazah Palsu Rato Rusdiyanto Sudah Ada Keputusan Bawaslu

Hal senada disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 1 Fery Insani – Syahbudin, M. Jaka Zia Utama, yang menegaskan permohonan pemohon tidak jelas. Ia menyebut, persoalan ijazah Rato telah melalui kajian dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka, serta ditindaklanjuti KPU melalui Keputusan Nomor 298 dan 299 Tahun 2025 yang menetapkan Rato–Ramadian sebagai paslon nomor urut 5. (*/mkri.id/rel)

 

Leave a Reply