Kinerja Minim, Perda Inisiatif DPRD Sedikit, Babel 7, Pangkalpinang 4, Bangka 2, Basel 7, Bangka Barat Nol

Periode Tahun 2024 dan 2025

Avatar photo
Headline Koran Laskar Pelangi Edisi 339

Data Perda Inisiatif

DPRD Babel
Tahun 2024
* Perda tentang Desa Wisata
* Perda tentang badan usaha pelabuhan
* Perda tentang Pakaian Adat Bangka Belitung

Tahun 2025

*Ranperda tentang Pakaian Adat Bangka Belitung
*Ranperda tentang riset dan inovasi daerah
*Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan
* Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

DPRD Kota Pangkalpinang

Tahun 2024
* Perda tentang Ketahanan Keluarga
* Perda tentang Perlindungan Anak
* Perda tentang Partisipasi Masyarakat.

Tahun 2025
*Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah

DPRD Bangka

Tahun 2024
* Perda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat
* Perda tentang penyelesaiannya sengketa tanah garapan

DPRD Bangka Selatan
Tahun 2024
* Perda pemajuan kebudayaan daerah
* Perda tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya Bangka selatan

Tahun 2025
* Perda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah
* Perda Penyelenggaraan ekonomi kreatif tata niaga,
* Perda tata niaga tandan buah segar kelapa sawit rakyat
* Perda peningkatan dan pengembangan budaya lestari
* Perda penyelenggaraan keamanan pangan.

 

PANGKALPINANG, LASPELA–Dewan Perwakilan Rakyat mengemban amanah fungsi legislasi. Anggota DPRD diberikan hak inisiatif dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah. Dengan hak inisiatif ini memungkinkan DPRD dapat menjadi lembaga yang aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat konstituennya secara kreatif dan proaktif dalam bentuk kebijakan-kebijakan legislasi di tingkat daerah. Bukan sebaliknya hanya bersifat pasif dan cenderung menunggu sehingga usulan peraturan daerah hanya didominasi oleh
eksekutif daerah. Hak inisiatif dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah itu diformulasi dalam pasal 44 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 yang secara sinkronistik juga terdapat dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 pasal 299 huruf a untuk DPRD Provinsi dan 350
huruf a untuk DPRD kabupaten/kota serta dalam pasal 10 huruf a, Peraturan Pemerintah RI Nomor
16 Tahun 2010.

Akan tetapi realisasi peraturan daerah inisiatif DPPRD baik Provinsi maupun Kabupaten Kota sepanjang tahun 2024-2025 sangat minim. Bahkan di Kabupaten Bangka Barat tidak ada satu pun perda inisiatif DPRD. Alasannya karena sudah sejalan dan terwakilkan perda usulan eksekutif. Tahun 2025 sudah terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke badan legislasi (baleg) DPRD Babar, dan belum ada Raperda inisiatif karena sudah sejalan. Sedangkan tahun 2024 telah mengesahkan sebanyak delapan Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2024 mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda usulan dari DPRD Babel yakni Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang badan usaha pelabuhan, Ranperda tentang Pakaian Adat Bangka Belitung.
Sedangkan tahun 2025 ada 13 Ranperda yang diusulkan menjadi Perda diantaranya empat dari usulan inisiatif DPRD Babel, enam usulan dari Pemprov Babel (eksekutif) dan tiga kumulatif terbuka. Empat  usulan dari DPRD Babel yakni Ranperda tentang Pakaian Adat Bangka Belitung, Ranperda tentang riset dan inovasi daerah, Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga  DPRD Babel Bentuk Forum CSR Sawit, Fokus untuk Pendidikan dan Kesehatan

DPRD Kota Pangkalpinang Sepanjang tahun 2024 lalu berhasil mengesahkan sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda). Dari total tersebut, terdapat 3 Perda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Perda tentang Ketahanan Keluarga, Perda tentang Perlindungan Anak, dan Perda tentang Partisipasi Masyarakat. Sedangkan di tahun 2025 telah menerima 19 Rancangan Perda (Raperda) yang akan dibahas.
Dari 19 Raperda itu, terdapat 1 Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah

Sedangkan di DPRD Kabupaten Bangka, pada 2024 terdapat ada 10 Raperda yang diajukan, termasuk Raperda inisiatif. Dan hanya dua Raperda inisiatif DPRD Bangka, yakni Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, serta Raperda tentang penyelesaiannya sengketa tanah garapan yang sudah disahkan di tahun 2025. Sedangkan tahun 2025 total ada 14 Raperda, dan hanya satu merupakan Raperda kumulatif terbuka.

DPRD Bangka Selatan telah mengesahkan 10 peraturan daerah (persa) pada tahun 2024 lalu. Dari sejumlah peraturan daerah yang disahkan, terdapat dua peraturan daerah inisiatif yang disahkan DPRD Bangka Selatan. Sedangkan untuk tahun 2025, ada 22 peraturan daerah yang masuk ke badan legislasi (baleg) dan terdapat 5 raperda inisiatif yaitu tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Penyelenggaraan ekonomi kreatif tata niaga, tata niaga tandan buah segar kelapa sawit rakyat, peningkatan dan pengembangan budaya lestari dan penyelenggaraan keamanan pangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Barat,  Dedi Egypti menjelaskan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah mengesahkan sebanyak delapan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2024 lalu. Sementara itu, untuk tahun 2025 sudah terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke badan legislasi (baleg) DPRD Babar, dan belum ada Raperda inisiatif karena sudah sejalan.

“Tahun 2025 ada 11 raperda dari propemperda ditambah 3 raperda kumulatif terbuka. Belum ada raperda inisiatif DPRD, karena raperda yg disampaikan sudah mewakili dari kebutuhan peraturan saat ini,” katanya, Kamis (18/9/2025).

Eri Yulikhsan selaku Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Babel menjelaskan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2024 ada tiga Rancangan Peraturan Daerah yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Tahun 2024 hanya tiga Perda yang telah disahkan, tapi yang masuk di dalam Bapemperda DPRD Babel ada 10 Ranperda diantaranya tiga dari usulan inisiatif DPRD, empat usulan dari Pemprov Babel, tiga merupakan dari kumulatif terbuka,” kata Eri Yulikhsan selaku Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Babel.
Secara rincian 10 Ranperda yang masuk dalam Bapemperda diantaranya tiga Ranperda usulan dari DPRD Babel yakni Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang badan usaha pelabuhan, Ranperda tentang Pakaian Adat Bangka Belitung.
Dikatakan Eri, dari tiga Ranperda usulan DPRD Babel baru dua yang telah dibahas, dan untuk satu Ranperda rekomendasi dari Kemendagri agar cukup diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)

Baca Juga  Perda Inisiatif Sangat Sedikit, Peneliti Formappi Sebut Tugas DPRD Harusnya Menginisiasi Perda

Lebih lanjut, disampaikan Eri di tahun 2025 ada 13 Ranperda yang usulkan menjadi Perda diantaranya empat dari usulan inisiatif DPRD Babel, enam usulan dari Pemprov Babel (eksekutif) dan tiga kumulatif terbuka.

Dari 13 Ranperda, empat  usulan dari DPRD Babel yakni Ranperda tentang Pakaian Adat Bangka Belitung, Ranperda tentang riset dan inovasi daerah, Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

“Ranperda inisiatif dari DPRD tentang Pakaian Adat dan Ranperda tentang tata cara penyusunan propomperda ini sudah disahkan, sementara untuk Ranperda riset dan inovasi daerah dan Ranperda tentang pemberdayaan perempuan masih masa sidang terakhir,” terangnya.

Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, menjelaskan sepanjang tahun 2024 lalu, DPRD Kota Pangkalpinang berhasil mengesahkan sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda). Dari total tersebut, terdapat 3 Perda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Perda tentang Ketahanan Keluarga, Perda tentang Perlindungan Anak, dan Perda tentang Partisipasi Masyarakat.
Tidak hanya itu, di tahun 2025, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menerima 19 Rancangan Perda (Raperda) yang akan dibahas.
“Dari 19 Raperda itu, terdapat 1 Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,” ujar Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, Jumat (19/9/2025).

Plt Sektretaris DPRD Bangka, Junaidi mengatakan, pada 2024 lalu ada 10 Raperda yang diajukan, termasuk Raperda inisiatif.

“Yang sudah disahkan ada 6 Raperda, tapi 3 Raperda disahkan tahun 2025. Sedangkan yang tidak disampaikan ada tiga Raperda,” kata Junaidi, Kamis (18/9/2025).

Selain itu, kata dia, dari 10 Raperda tersebut dua diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD Bangka, yakni Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, serta Raperda tentang penyelesaiannya sengketa tanah garapan.
Sementara pada tahun 2025, DPRD Bangka telah mengesahkan empat Raperda dari 14 Raperda yang ada.
“Jadi untuk tahun 2025 ini total ada 14 Raperda, satu diantaranya merupakan Raperda kumulatif terbuka,” tukasnya.

Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi menjelaskan DPRD Bangka Selatan telah mengesahkan 10 peraturan daerah (persa) pada tahun 2024 lalu.
“Ada 10 peraturan daerah yang kita (DPRD Basel) sahkan di tahun 2024 lalu. 2 diantaranya perda inisiatif tentang pemajuan kebudayaan daerah dan perda tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya Bangka selatan,” kata Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi, Kamis (18/9/2025) pagi.

Sedangkan untuk tahun 2025, Erwin menyebutkan ada 22 peraturan daerah yang masuk ke badan legislasi (baleg).
“Kalau tahun ini, ada 5 raperda inisiatif DPRD yaitu tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Penyelenggaraan ekonomi kreatif tata niaga, tata niaga tandan buah segar kelapa sawit rakyat, peningkatan dan pengembangan budaya lestari dan penyelenggaraan keamanan pangan,” terangnya. (oka/dnd/pra/mah/chu)

 

 

 

Leave a Reply