PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, empat Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD, enam usulan dari Pemprov Babel, serta tiga berasal dari kumulatif terbuka.
“Ranperda inisiatif dari DPRD tentang Pakaian Adat dan Ranperda tentang tata cara penyusunan propomperda ini sudah disahkan, sementara untuk Ranperda riset dan inovasi daerah dan Ranperda tentang pemberdayaan perempuan masih masa sidang terakhir,” kata Eri Yulikhsan, Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Babel.
Sementara dari usulan Pemprov Babel, Ranperda pengelolaan barang milik daerah sudah rampung, Ranperda tentang pengelolaan sampah regional juga telah disahkan. Sedangkan Ranperda RPJMD 2025–2030, pembentukan perangkat daerah, serta perumahan dan kawasan permukiman masih berproses.
“Untuk Ranperda pengelolaan sumber daya Kelautan kemungkinan tidak disampaikan, tinggal menunggu kesempatan dari Bapemperda dengan Biro Hukum untuk digeser ke tahun 2026,” jelas Eri.
Menurutnya, saat ini ada tiga Ranperda yang masih dalam tahap finalisasi untuk disahkan menjadi Perda. DPRD Babel menargetkan penyelesaiannya pada bulan depan. “Masih ada dua PR lagi yakni Ranperda tentang riset dan inovasi daerah serta Ranperda tentang pemberdayaan perempuan, kita berharap dua Ranperda ini juga secepatnya selesai,” ujarnya.
2024Hanya Tiga Perda Disahkan
Tahun 2024 lalu, DPRD Babel hanya berhasil mengesahkan tiga Perda dari total 10 Ranperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rinciannya, tiga usulan dari DPRD, empat dari Pemprov Babel, serta tiga dari kumulatif terbuka.
“Dari tiga Ranperda usulan DPRD Babel baru dua yang telah dibahas, dan untuk satu Ranperda rekomendasi dari Kemendagri agar cukup diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkap Eri.
Ranperda tentang Desa Wisata dan Badan Usaha Pelabuhan sempat masuk pembahasan, namun untuk pelabuhan diminta Kemendagri dievaluasi ulang, sedangkan Ranperda tentang Pakaian Adat digeser ke tahun 2025.
Sementara Ranperda RTRW Babel 2023–2043 masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri karena adanya sengketa wilayah Pulau Tujuh dengan Kepri. “Ketua DPRD Babel sudah berkunjung ke Kemendagri, kemudian rekomendasi dari Kemendagri agar duduk bersama antara pemerintah Kepri dengan Pemprov Babel untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Meski terus mendorong percepatan penyelesaian Ranperda, Eri menegaskan DPRD Babel juga harus fokus menyesuaikan perda lama agar sejalan dengan regulasi nasional.
“Menurut saya mending sekarang fokus ke Perda yang lama daripada membuat perda baru, karena waktu kami berdiskusi dengan Biro Hukum ada 34 Ranperda kita yang terdampak dari UU Cipta Kerja,” katanya.
Ia menekankan, peran DPRD Babel dalam penegakan Perda lebih kepada fungsi pengawasan. “Lebih tepatnya untuk penegakan Perda ini lebih ke Satpol-PP yang mana memberikan sanksi secara administratif, keperdataan serta pidana,” tambahnya.
Eri menyebut, Bapemperda saat ini mendorong agar pembentukan perda diarahkan untuk memberikan manfaat nyata, termasuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Perda ini ujung tombaknya ada di Bapemperda, dan alhamdulillah kami dari sekretariat DPRD Babel sudah beberapa kali rapat internal, dimana dari Ketua Bapemperda mendorong agar fokus ke perda yang sudah ada, jadi untuk perda yang baru kita fokuskan bagaimana menambah PAD,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply