DPRD Babel Bentuk Forum CSR Sawit, Fokus untuk Pendidikan dan Kesehatan

Avatar photo
RDP DPRD Babel bersama perusahaan sawit se-Babel, di ruang Banmus, Senin (22/9/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Perusahaan Perkebunan Sawit se-Bangka Belitung.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD I Eddy Iskandar, Wakil Ketua DPRD II Beliadi, Anggota DPRD Babel, serta Perwakilan Perusahaan sawit se-Babel, yang berlangsung di ruang Banmus, Senin (22/9/2025).

“Alhamdulillah dari 36 perusahaan yang kita undang hampir 80 persen hadir,” ucap Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya kepada media.

Dikatakan Didit, saat ini tidak perlu lagi berbicara tentang masa lalu, tapi yang harus dipikirkan bagaimana ke depannya.

Untuk itu dari hasil dari RDP ini yang menjadi fokus dari DPRD pihaknya akan membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sawit se-Bangka Belitung, dengan tujuan benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga  Remaja Babel Belajar Arti Keluarga dari AKI 2025, Garda Terdepan Ciptakan Keluarga Berkualitas

“Semuanya sepakat dibentuknya forum CSR, di sini bukan kita untuk mengontrol tapi agar CSR ini tepat sasaran dan sesuai dengan Undang-Undang, artinya mereka ini ada patokan kalau Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 CSR ini dari 1 sampai 2 persen dari keuntungan bersih sudah dipotong pajak,” ujarnya.

Lanjut Didit, untuk CSR ini yang menjadi skala prioritas difokuskan pada pendidikan dan kesehatan, karena masih banyak masyarakat Bangka Belitung yang ingin kuliah tapi tidak mampu.

“Maka itu dengan dibentuknya forum CSR ini mungkin dapat membantu masyarakat kita khususnya di pendidikan dan kesehatan, meski sudah ada BPJS tapi biaya kesehatan kita tinggi, maka solusinya forum CSR ini,” ungkapnya.

Disampaikan Didit, untuk membentuk forum CSR ini pihaknya akan kembali mengundang pihak perusahaan sawit.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali jadwalkan pertemuan dengan pihak perusahaan sawit untuk membentuk forum CSR ini, karena kita butuh format,” jelasnya

Baca Juga  Tahun Ini DPRD Babel Targetkan 13 Ranperda Disahkan Menjadi Perda

Nantinya untuk keanggotaan forum CSR  tidak melibatkan pihak eksekutif.

“DPRD Babel nantinya hanya dilibatkan dalam bentuk pengawasan, dengan menggandeng Kejati, Forkompinda, agar keinginan perusahaan untuk menentukan CSR benar-benar terakomodir ada dasar hukumnya,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Aturan ini juga berkaitan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang mengharuskan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total areal untuk masyarakat sekitar.

“Karena masih ada ketidaksinkronan antara IUP dan hak guna usaha (HGU) yang sedang diupayakan solusinya oleh perusahaan bersama dinas terkait. Tapi di sini kami tidak menyalahkan siapa pun, yang penting baik dinas dan perusahaan sudah ada niat naik,” tutupnya. (chu/ppl03)

Leave a Reply