Gegara Aniaya Tetangga Pakai Batu, Pemuda Pagarawan Diringkus Polsek Merawang

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Muhammad Amron (25) usai diamankan personel Polsek Merawang, (Ist)

MERAWANG, LASPELA – Polsek Merawang berhasil mengamankan Muhammad Amron (25), usai diduga menganiaya tetangganya, Lukman Al Bani (48), dengan batu di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/9/2025) malam.

Kapolsek Merawang, Iptu Ryan menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.15 WIB di teras rumah korban di Jalan Simpang 5 KM 9, RT 007, Desa Pagarawan.

Saat kejadian, korban sedang berbincang dengan saksi bernama Sukadi (53).

“Pelaku datang sambil membawa batu di tangan kanan dan lem aibon di tangan kiri. Ia mengayun-ayunkan batu seolah akan melempar. Saat korban menegur agar tidak mabuk di lokasi, pelaku langsung memukul korban dengan batu hingga telinga korban robek,” ungkap Ryan, Minggu (21/9/2025).

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di daun telinga bagian dalam dan sempat bergumul dengan pelaku.

Beruntung, saksi dan anak korban berhasil melerai, lalu korban dibawa ke RSUP Ir. Soekarno untuk mendapatkan perawatan medis, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Merawang.

Mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas sekitar pukul 21.30 WIB, petugas piket segera menuju lokasi.

Warga yang sudah lebih dulu mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada polisi.

“Kami membawa pelaku ke Polsek Merawang beserta barang bukti berupa satu batu seukuran telapak tangan orang dewasa dan satu lem aibon,” jelas Ryan.

Kasus ini kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Proses hukum tetap berjalan. Pelaku sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangka bersama barang bukti,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply