Pasutri dan Bandar Narkoba Diringkus Tim Hantu

Avatar photo
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.

MENTOK, LASPELA  — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil meringkus pengedar narkotika di wilayah hukumnya, kali ini pasangan suami istri (pasutri) beserta bandar yang dibekuk.

Ps. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan bermula saat Tim melakukan patroli pada Jumat (19/9/2025) dini hari tadi.

Setiba di Kampung Culong, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) petugas melihat dua orang yang mencurigakan.

“Saat patroli, anggota melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor. Saat hendak dihampiri, keduanya sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di Simpang Culong,” katanya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga  AHMBS Regional Honda Babel 2025: Wadah Kreativitas dan Inspirasi Generasi Muda

Kedua orang tersangka merupakan Pasutri, dari tangan pria berinisial Sa (19) petugas menemukan 2 paket sabu, dan 13 paket sabu lainnya di dalam tas wanita berinisial Ab (20).

Dari kicaun kedua tersangka, petugas selanjutnya mengamankan seorang bandar berinisial RY(25) di kediamannya di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku Sa mengaku menyimpan satu unit timbangan digital dan plastik klip di kontrakannya di Jalan The Bukit. Ia juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama Riky Yusri,” ucapnya.

Baca Juga  Reses, Pahlivi Tampung Aspirasi dari Pondok Pesantren Al-Muhajjirin

Dari penangkapan ketiganya, Petugas mengamankan 15 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, 1 unit timbangan digital serta sepeda motor.

Saat ini para tersangka diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses penyidikan dan pengembangan jaringan atas kasus ini masih terus dilakukan,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply