Efisiensi Anggaran Berlanjut di Tahun 2026, Dana Transfer Daerah Dipangkas, Bupati  Setuju Usulan Mendagri Jangan Pukul Rata

Avatar photo
Ilustrasi dana transfer daerah (istimewa)

PANGKALPINANG, LASPELA–Pemerintah pusat akan memangkas dana transfer pusat ke daerah atau biasa disebut TKD pada tahun anggaran 2026 sebesar 24,8 persen. Merujuk Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, belanja negara tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 3.786,49 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.136,49 triliun dan TKD Rp 649,99 triliun. Angka TKD ini turun 24,8 persen dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun. Secara lebih rinci, anggaran TKD tahun 2026 terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 155,1 triliun, serta Dana Otonomi Khusus Rp 13,1 triliun. Lalu, ada Dana Desa sebesar Rp 60,6 triliun dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun. TKD Pemprov Bangka Belitung Bakal Berkurang Rp 348 Miliar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi menyamaratakan jumlah transfer keuangan daerah (TKD) yang diberikan kepada pemerintah daerah. Tito beralasan, kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) setiap daerah berbeda-beda, ada yang memiliki PAD besar sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi ada juga yang sangat bergantung pada TKD.

“Nah itu yang kita berikan masukan kepada Kementerian Keuangan jangan pukul rata, tapi daerah yang memang lemah dan perlu dibantu oleh pusat,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (15/9/2025).

Tito mencontohkan Kabupaten Badung di Bali yang hampir 90 persen APBD-nya bersumber dari PAD, sementara transfer dari pusat hanya sekitar 10 persen. Kondisi tersebut berbeda dengan Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang PAD-nya hanya sekitar 5-7 persen.
Tito menilai daerah berpendapatan tinggi seperti DKI Jakarta, Banten, Bojonegoro, Badung, dan Timika seharusnya bisa dikurangi jumlah TKD yang diterima.

“Kurangi sedikit, yang kira-kira sedang, karena PAD-nya cukup besar boleh dikurangi signifikan. Tapi kalau PAD-nya kuat seperti Jakarta, Badung, Banten, Bojonegoro, Timika. Timika itu hampir Rp 7 triliun dengan 300 ribu penduduk. Nah itu boleh kalau mau dikurangi agak besar, kira-kira begitu,” kata mantan Kapolri.

Hal yang sama disampaikan oleh Bupati Bangka Barat, Markus. Menurut Markus usulan kebijakan Menteri Dalam Negeri sama dengan usulan dari masing-masing pemerintah daerah.

“Kita akan berusaha untuk melakukan efisiensi dan prioritas jika memang dana transfer daerah dipangkas. Akan tetapi perjuangan usulan kebijakan dari Bapak Mendagri untuk tidak dipukul rata, sama dengan usulan dari para bupati dan wali kota karena kemampuan keuangan di setiap daerah berbeda,” ungkap Markus, Kamis (18/9/2025). (*/net/rel)

 

 

Leave a Reply