SUNGAILIAT, LASPELA — Tiga laporan dugaan pelanggaran Pilkada Ulang yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka dinyatakan memenuhi syarat.
Ketiga laporan tersebut disampaikan oleh Andi Kusuma dan Budiyono dengan laporan yang berbeda-beda.
Laporan pertama, disampaikan oleh Budiyono dengan terlapor Fery-Syahbudin.
Sedangkan dua laporan lainnya disampaikan Andi Kusuma dengan terlapor Fery Insani, dan terlapor Syahbudin.
“Ya (memenuhi syarat), sementara ini Bawaslu melakukan klarifikasi atas tindak lanjut dari tiga laporan. Ketiga laporan tersebut sedang kami lakukan penanganan dalam tahap klarifikasi di sentra Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsap, Selasa (16/9/2025).
Setelah melakukan klarifikasi, kata Fega, maka tahap selanjutnya yakni melakukan kajian-kajian sebelum pengambilan keputusan.
“Tahap selanjutnya sebelum menyimpulkan tahap klarifikasi, kami akan melakukan kajian untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tukasnya. (mah)
Leave a Reply