Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Kembali Diringkus Satreskrim Polres Bangka

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
DA alias DI (43) saat diamankan Satreskrim Polres Bangka (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA – Seorang pria berinisial DA alias DI (43) berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangka.

Residivis kasus penganiayaan ini diduga melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap anak di bawah umur sambil membawa senjata tajam (sajam).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di simpang Gang Menumbing.

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat melontarkan kata-kata tak pantas kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan sebilah pisau dari tas selempangnya dan menempelkannya ke leher korban.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pelaku diduga sempat memukuli bagian wajah, rahang, kepala dan punggung korban.

Baca Juga  Residivis Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan melaporkan ke Mapolres Bangka.

Mendapat laporan, Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono bergerak cepat memeriksa TKP dan meminta keterangan saksi.

Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi, pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (14/9/2025) pukul 21.30 WIB di rumahnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menempelkan pisau badik ke leher korban dan memukul wajah korban sekitar lima kali.

DI melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut dipicu emosi saat ditagih hutang oleh teman korban,” kata AKP Mauldi, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga  Residivis Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat 

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau badik bergagang cokelat lengkap dengan sarungnya, serta satu bilah samurai hitam beserta sarungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Sajam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mah)

Leave a Reply