TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pangkalpinang melakukan pelelangan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan lelang barang rampasan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melakukan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang perkara Tindak Pidana Umum sebesar Rp.400.832.000.
“Hasil lelang senilai Rp 400 juta lebih itu masuk dalam penerimaan negara bukan pajak dari hasil perkara tindak pidana umum,” kata Sabrul, Selasa (16/9/2025).
Ia menyebutkan, dari hasil penjualan barang bukti timah sebanyak 192 kampil dan penjualan 1 unit mobil merk Toyota Kijang Super KF 50 Long warna abu-abu.
“Dari barang bukti 192 kampil timah dan penjualan 1 unit mobil merk Toyota kijang super KF 50 Long warna abu-abu,” sebutnya.
Uang tersebut telah disetorkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan kode billing 820250911538077 ke kas negara dengan penawaran lelang secara online.
“Proses lelang secara online tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) menggunakan metode penawaran terbuka (Open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply