Kejari Basel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi di Satpol PP

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.

Penetapan keempat tersangka dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Basel, setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Keempat tersangka yang ditetapkan yakni berinisial H, RS, S, dan YP. Tersangka H merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Basel, RS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai Bendahara, dan YP sebagai pihak swasta dari CV. Yoga Umbara.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejari Basel sejak Januari hingga September 2025

“Dalam perkara atau kasus ini, Satpol PP Basel diketahui telah mengelola anggaran sebesar Rp13,07 miliar pada tahun 2022 dan Rp15,02 miliar pada tahun 2023, untuk program penunjang urusan pemerintahan daerah,” kata Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, di Kejari Basel, Kamis (11/9/2025).

Sabrul menjelaskan bahwa dalam proses pelaksanaannya ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp412.516.414, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.

“Tersangka H diduga memerintahkan RS untuk membuat laporan fiktif serta menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), dan dana yang dicairkan tidak digunakan untuk kepentingan dinas. Karena menerima perintah dari H, tersangka RS pun menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan Satpol PP, dan dana yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas dia.

“Tersangka S, selaku bendahara, diduga turut serta dalam mencairkan dana secara melawan hukum dan mentransfer langsung ke rekening pribadi RS, serta menerima imbalan dari dana tersebut. Untuk tersangka YP dari pihak CV. Yoga Umbara, berperan menyediakan dokumen palsu yang akan digunakan dalam laporan fiktif dan juga menerima imbalan sebesar 2,5% dari nilai proyek serta janji proyek lain dari RS,” lanjut Sabrul.

Sabrul mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp412.516.414. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Sabrul.

Sabrul mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejari Basel telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejari Basel pada 11 September 2025 untuk masing-masing tersangka. Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut atas kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply