SUNGAILIAT, LASPELA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka memastikan akan menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada lima warga Sungailiat yang diduga menggunakan dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk judi online.
Kepala Dinsos Bangka, Baharudin Bafa menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk sanksi tegas agar penerima manfaat memahami tujuan utama bantuan pemerintah, yakni meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat.
“Sebagai suatu punishment kepada penerima bantuan untuk di-stop atau diblokir rekeningnya dan tidak disalurkan lagi,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).
Meski demikian, Bafa menyebut masih ada peluang reaktivasi bantuan apabila penerima menunjukkan komitmen kuat untuk berhenti dari praktik judi online tersebut.
“Tapi itu tidak serta-merta. Ini sebagai pembelajaran agar bantuan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dasar keluarga,” jelasnya.
Ia menambahkan, lima warga yang terindikasi berasal dari Kecamatan Sungailiat. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga ditemukan di tujuh kecamatan lain di Kabupaten Bangka.
“PPATK memiliki kewenangan menelusuri arus uang. Jadi ini bukan main-main. Bisa ada potensi yang akan dirilis oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan penerima PKH dalam judi online terungkap melalui sistem elektronik Kementerian Sosial yang menelusuri aliran dana bantuan tersebut. (mah)
Leave a Reply