Sambut HUT Provinsi, Gubernur Babel, Hidayat Arsani Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Periode 1 September sampai 30 November 2025

Avatar photo
Penulis: Wina DestikaEditor: Admin Laspela

“Kebijakan demikian diambil agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda,”
Hidayat Arsani
Gubernur Bangka Belitung

 

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, mulai dari tanggal 1 September hingga 30 November 2025.
Sebelumnya telah dilakukan pemutihan pajak 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Hasilnya sebanyak 47.771 kendaraan dengan rincian 37.329 kendaraan roda dua dan 10.442 kendaraan roda empat mengikuti program pemutihan pajak dan berhasil mencapai target pendapatan sebesar Rp 20.087.757.000.

Program Pemutihan Pajak jilid II masa pemerintahan Gubernur Babel, Hidayat Arsani dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Bangka Belitung. Hal ini diungkapkan Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, yang ditemui usai menghadiri Pawai Karnaval tingkat Provinsi Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).

“Betul, mulai hari ini kita menggelar pemutihan,” terang Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat mengemukakan bahwa pihaknya akan mendorong Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga  Pesta Panen di Persawahan Lisum Sejahtera, Gubernur Hidayat: Bukti Semangat Petani Desa Bukit Terap

“Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan kepada masyarakat. Cukup dengan membayar PKB 1 tahun saja.

Hidayat mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraanya.

“Kebijakan demikian diambil agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda,” ungkap Hidayat Arsani.

Lebih lanjut Gubernur Babel, Hidayat Arsani menjelaskan kebijakan pemutihan pajak sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain ia tidak ingin membebankan masyarakat dengan cara memberikan dispensasi.

“PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik,” tegas Hidayat Arsani.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M Haris menjelaskan program pemutihan pajak merupakan inisitif Gubernur Bangka Belitung.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 merupakan inisiatif Gubernur Babel dan dilaksanakan Badan Keuangan Daerah. Semoga masyarakat terbantu sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk ke depan taat membayar pajak,” ungkap Haris.

Baca Juga  Kurangi Ketergantungan Pangan dari Luar Daerah, Pemprov Babel Dukung Peningkatan Produksi Padi 

Haris menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan hanya untuk membantu masyarakat.
“Niat pak Gubernur untuk membantu masyarakat sekaligus edukasi ketaatan pajak, mengajak masyarakat menjadi wajib pajak yang taat,” ungkap Haris, Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut Haris menambahkan Gubernur Babel, Hidayat Arsani berpesan agar masyarakat memanfaatkan betul program pemutihan pajak ini.
“Rencananya ke depan, tidak ada lagi pemutihan pajak. Karena itu, masyarakat diajak untuk maksimal memanfaatkan program pemutihan pajak kali ini,” harap Haris. (chu)

 

Realisasi Pemutihan Pajak
1. Periode 1 Mei sampai 31 Juli 2025
* Roda Dua : 37.329 unit
Pendapatan : Rp 5.352.114.100

* Roda Empat : 10.442 unit
Pendapatan : Rp 14.735.645.500
* Total Kendaraan : 47.771 unit kendaraan
Total Pendapatan : Rp 20.087.757.000.

 

Leave a Reply