Pasutri di Bangka Jadi Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Gondol Bahan Sembako Milik Pak Haji di Toboali

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Setelah kurang lebih dua bulan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya upaya Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) membuahkan hasil dengan menangkap dua DPO pelaku pencurian gudang sembako di Kota Toboali.

Kedua pelaku berinisial RE (35) dan SI (34), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) telah diamankan Satreskrim Polres Basel di Kecamatan Merawang, Rabu 27 Agustus 2025.

Penangkapan kedua pelaku ini, setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan keduanya. Dalam proses penangkapan, polisi juga berkoordinasi dengan Polsek Merawang.

“Pelaku pasutri ini berhasil diamankan setelah kami mendapatkan informasi keberadaan mereka berdua di Kecamatan Merawang,” kata Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Kanit Pidum IPDA Bagas, Kamis (28/8/2025).

Bagas menyebutkan, RE dan SI diketahui merupakan bagian dari komplotan pencurian yang sebelumnya telah melibatkan dua pelaku lain, yakni Revi (Isabela) dan Argi, yang sudah lebih dulu ditangkap di Toboali.

Baca Juga  Kepala Kanwil Jasa Raharja Babel Audiensi dengan Kapolres Bangka Selatan Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Transportasi

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 19 Juni 2025 lalu, di gudang sembako milik Edi Sumardi di Rawa Bangun, Toboali. Saat kejadian, pemilik dari gudang tengah menunaikan ibadah Haji. Sepulang dari tanah suci, korban mendapati gudangnya telah dibobol dan sejumlah barang hilang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa barang-barang curian tersebut dijual secara ecer oleh para pelaku di pasar tradisional, dan sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta disimpan di rumah para pelaku.

“Anggota kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan dari para pelaku berupa tiga dus Indomie goreng, dua aki mobil, dua buah dongkrak, serta sejumlah barang elektronik seperti bor listrik, gerindra listrik, dan kipas angin. Selain itu, polisi juga menemukan pampers, sabun cuci piring, dan satu kompor gas tanam,” jelas Bagas.

Baca Juga  Polres Basel Tangkap MP Pemilik Tambang Ilegal di Parit 9 Toboali, 1 Unit Eksavator Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi,” lanjut dia.

Ia menegaskan bahwa kini keempat orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Bagas. (Pra)

Leave a Reply