PEMALI, LASPELA – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan lima pekerja tambang timah ilegal berikut pemilik tambang di Dusun Mentabak, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Tak hanya pekerja dan pemilik, polisi juga menyita dua unit alat tambang yang masih beroperasi di lokasi.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat dan atensi pimpinan Polri terkait maraknya penambangan ilegal.
“Penambangan ilegal juga menjadi perhatian Presiden RI,” kata AKP Era, Selasa (26/8/2025).
Tim yang dipimpin Ipda Rika Oktorida menemukan dua unit tambang jenis dompeng sedang beroperasi saat tiba di lokasi.
Padahal, sebelumnya polisi sudah pernah memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan. Namun para penambang tetap membandel dan melanjutkan aktivitas.
“Para pekerja berjumlah lima orang dan mereka mengaku sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Alat tambang tersebut milik seorang pria berinisial Uc yang juga ada di lokasi saat dilakukan penertiban,” ujarnya.
Keenam orang tersebut langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua unit alat tambang timah, termasuk satu unit mesin diesel 26 PK merek DGoldf, satu unit pompa tanah warna hijau merek Duta, satu unit mesin robin 16 PK, satu gulung selang monitor, satu selang ulir ukuran 3 inci sepanjang dua meter, satu batang pipa paralon 4 inci, satu gulung selang warna kuning ukuran 4 inci, satu unit mesin diesel 7 PK, satu unit pompa tanah merek Gmas, satu unit mesin robin 7 PK, dan satu selang ulir ukuran 2,5 inci. (mah)
Leave a Reply