PARITTIGA, LASPELA — Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus seorang pria berinisial JY, atas dugaan penipuan berkedok perbaikan kendaraan.
Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari Rahayu warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kamis (21/8/2025).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, tersangka menjanjikan perbaikan mobil korban dan meminta pembayaran uang muka.
Korban yang percaya menyerahkan uang tersebut dan menitipkan kendaraannya di bengkel tersangka di Desa Sinar Manik, Kecamatan Parittiga, pada bulan Mei 2024 lalu.
“Pelaku meminta uang muka bertahap, yakni Rp5 juta pertama dan Rp15 juta berikutnya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh korban di warung miliknya dan terekam CCTV,” katanya, Senin (25/8/2025).
Namun berbulan-bulan kendaraan korban tidak diperbaiki dan bahkan sejumlah alat pada mobil tersebut hilang, sehingga korban mengalami kerugian lebih besar.
“Pelaku berdalih akan memperbaiki mobil milik korban, namun setelah menerima uang sebesar Rp20.000.000, pelaku tidak pernah melakukan perbaikan sama sekali. Justru, mobil korban dibiarkan begitu saja di bengkel hingga beberapa sparepart hilang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka JY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini perkara tersebut masih masih diselidiki Polresta Bangka Barat, apakah ada korban lain. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya, karena penipuan bisa saja terjadi karenanya ada kesempatan.
“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa perbaikan kendaraan tanpa kejelasan legalitas atau bukti hitam di atas putih. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa,” ucapnya. (oka)
Leave a Reply