SUNGAILIAT, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Bangka 2025.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Nomor B_100.3.4.2/X/DINAKERPERINDAG/2025 yang ditandatangani Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali pada 19 Agustus 2025.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan hari libur ditetapkan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Bangka agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Ulang 2025.
“Menetapkan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Bangka untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, listrik, SPBU, air minum, dan layanan penting lainnya, diminta mengatur waktu kerja sehingga pekerja tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Penetapan ini mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 tentang Hari Libur pada Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang, serta pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperindag Bangka, Insyira Subagia mengatakan, pengusaha dapat memperkerjakan pekerja pada hari libur itu, namun harus ada hak dan kewajiban.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pekerja tidak wajib masuk pada hari libur.
“Pekerja atau buruh itu tidak diwajibkan bekerja di hari libur resmi, dan libur Pilkada itu kan libur resmi juga karena sudah ada imbauan dari pemerintah. Pada intinya kalau para pekerja bekerja di hari libur harus ada upah lembur,” tegasnya. (mah)
Leave a Reply