Lahan Landbouw Jadi Aset Pemkab Babar, LBH Milenial Bateng Minta DPRD Babel Cari Solusi

Avatar photo
DPRD Babel gelar audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, serta masyarakat petani di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (21/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, serta masyarakat petani di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (21/8/2025).

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, tujuan pertemuan ini mereka menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah masyarakat dengan Pemerintah Bangka Barat dengan jumlah 113 hektare.

“Kita duduk bersama untuk mencari solusi dan langkah strategis seperti apa nantinya terkait dengan status kepemilikan atau penguasaan lahan Landbouw, yang sudah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat Kecamatan Kelapa selama puluhan tahun,” kata Didit kepada media.

Menurut masyarakat sekitar, sebelum lahan ini menjadi aset pemerintah, itu punya masyarakat. Lalu tiba-tiba Pemkab Babar menjadikan ini sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat.

Bahkan sangat jelas dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga  Laksanakan Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan, PT Timah Tindak Tegas Mitra Nakal

“Untuk menyelesaikan ini kita (DPRD Babel) pada Senin 25 Agustus akan mengundang Pemkab Bangka Barat, minta kajian hukum dari Pengadilan Tinggi Provinsi, Kejati, Polda, Bakuda, Biro Hukum dan Pemerintah agar permasalahan lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa clear semua,” ujarnya.

Dikatakan Didit, sebelumnya masyarakat telah mengajukan gugatan dan berhasil menang dalam PTUN Pangkalpinang, dalam putusannya pada 20 Maret 2025.

“Masyarakat telah menggugat di PTUN dan memenangkan akan tetapi, sampai saat ini Pemkab Babar masih mengklaim aset Bangka Barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ketika ditanya apakah ada indikasi pelanggaran hukum oleh Pemkab Bangka Barat, Didit Srigusjaya menegaskan hanya ingin mencari solusi atas polemik yang kini sedang bergulir.

“Itu bukan wewenang saya, tugas saya agar ini win win solution,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan Dodoy menjelaskan tujuan pihaknya mendatangi DPRD Babel ini agar mendapatkan solusi, karena dengan adanya polemik ini, membuat masyarakat tak lagi bisa memanfaatkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga  Pemkab Bateng Apresiasi Desa Namang Gelar Pawai Karnaval

“Kita berharap DPRD bisa menjadi jembatan yang dapat menuntaskan polemik dan membuat masyarakat dapat beraktivitas seperti semula. Apalagi pak Ketua Didit sampaikan adanya win-win solution,” katanya.

Karena, menurut Dodoy dengan ketidakpastian dari Pemda Babar, maka masyarakat masih resah untuk mengelola lahan tersebut.

“Apalagi kemarin sempat ada pemasangan spanduk terkait kemenangan PTUN dari masyarakat, namun spanduk itu hilang,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD Babel yang mna telah bergerak cepat untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita apresiasi DPRD Babel karena Senin 25 Agustus nanti akan memanggil bisa terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Dan tentunya kita berharap lahan kembali ke masyarakat dan Pemda pun, bisa legowo menerima kekalahan dari PTUN tersebut,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply