TOBOALI, LASPELA – Tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dipastikan tetap bekerja meski tak lolos CPNS maupun PPPK.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Hefi Nuranda mengatakan ratusan tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database alias pangkalan data serta masa kerja kurang dari dua tahun sejak pendataan akan tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkab Bangka Selatan yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.
Hefi Nuranda menyebut perekrutan tenaga non-ASN akan dilakukan lewat mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Menurut dia, skema ini dinilai tepat sebagai solusi untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi tenaga non-ASN.
“Untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK akan tetap direkrut. Kita proses melalui PJLP,” kata Hefi, Rabu (20/8/2025).
Hefi Nuranda mengungkapkan, sebanyak 468 orang tenaga non-ASN tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sisanya sebanyak 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun saat pendataan berlangsung pada tahun 2022 silam.
Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pegawai ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh atau paruh waktu.
“Selain itu, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pemerintah daerah telah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, guna mengatasi permasalahan tersebut mekanisme yang digunakan melalui kebijakan alternatif PJLP.
“Artinya, tenaga non-ASN yang direkrut oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah, melalui mekanisme penyediaan jasa perorangan,” ujarnya.
“Secara teknis memang mandiri, kurang lebih sama kepada penyediaan jasa, tetapi lebih kepada perorangan. Mekanisme perekrutan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ-Red) Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Hefi.
Menurutnya PJLP memungkinkan perekrutan tenaga kerja non-ASN dengan kontrak kerja yang jelas dan gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan.
“Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tidak memiliki dasar hukum kuat. Hubungan kerja PJLP didasarkan pada kontrak kerja yang jelas dan diatur dalam peraturan daerah,” bebernya.
Ia menyebut, perekrutan PJLP dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan prinsip akuntabilitas.
“Untuk perekrutan kita laksanakan dengan terbuka dan transparan,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply