Diduga Cabuli Anak, Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Diberhentikan Sementara 

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Selasa (19/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dunia pendidikan dengan mengambil langkah tegas terhadap ML (32), seorang guru PPPK yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemkot telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap ML sejak yang bersangkutan ditahan oleh aparat penegak hukum.

“Ini merupakan bagian dari langkah tegas kami untuk menjaga marwah dunia pendidikan dan integritas ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang,” ujar Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal, Selasa (19/8/2025).

Fahrizal menjelaskan bahwa selama masa pemberhentian sementara, ML hanya menerima 50 persen dari total penghasilannya. Sanksi lebih berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), akan dijatuhkan jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah secara hukum tetap (inkrah).

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, sebelumnya telah menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus ini. Ia menegaskan pentingnya keteladanan dari seorang guru, serta berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sangat menyesalkan dan ini mencoreng dunia pendidikan kita. Tapi kami pastikan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai kepercayaan publik, apalagi terhadap anak-anak,” tegas Unu.

Pemkot Pangkalpinang saat ini terus melakukan koordinasi lintas instansi, memastikan proses hukum dan langkah administratif berjalan sejalan.

Upaya ini menjadi bukti bahwa Pemkot tak segan bertindak demi melindungi dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik. (dnd)

 

Leave a Reply