MENTOK, LASPELA — Tim gabungan berhasil meringkus Jumadi (49) tersangka penganiayaan terhadap Heri (53) di sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Daeng. Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Senin (18/8/2025) sore, dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, korban tewas akibat empat luka tusukan setelah menjalani perawatan selama 2 hari di Rumah Sakit.
“Untuk tersangka, sudah kita amankan kemarin sore, kemudian korban meninggal setelah dua hari dirawat di rumah sakit di RSUD,” katanya, Selasa (19/8/2025).
Dari perkara tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, sebilah pisau yang digunakan tersangka dan sehelai handuk kenakan korban saat berlari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 7 KUHP dan terancam 7 tahun kurungan penjara.
“Mereka hanya saling kenal karena kebetulan satu tempat tinggal kontrakan. Korban aslinya orang Sungsang, kalau pelaku ini aslinya orang OKI,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply