PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menyikapi maraknya selebaran, flyer, dan baliho yang bertuliskan ambil uangnya, jangan pilih kandidatnya yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa praktik politik uang, baik dalam bentuk pemberian maupun penerimaan, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan keprihatinannya terhadap pesan yang beredar luas tersebut. Menurutnya, kampanye dalam bentuk ajakan untuk menerima uang dari calon kepala daerah namun tidak memilihnya tetap merupakan bagian dari praktik politik uang yang dilarang oleh Undang-Undang.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa memberi dan menerima uang dalam konteks pemilihan adalah perbuatan melanggar hukum. Tidak ada pembenaran untuk menerima uang dari kandidat dengan alasan tidak akan memilihnya. Itu tetap masuk kategori politik uang dan bisa dikenakan sanksi pidana baik bagi pemberi maupun penerima,” tegasnya di Pangkalpinang, Minggu (17/8/2025).
Bawaslu Babel mencatat, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025, upaya-upaya untuk memengaruhi pemilih dengan cara tidak sah mulai bermunculan dalam berbagai bentuk.
Selain selebaran, beberapa temuan juga mencakup aktivitas media sosial dan pesan berantai di aplikasi percakapan yang mengandung narasi serupa.
Lebih lanjut, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan praktik politik uang,
“Kami membuka saluran pelaporan baik secara langsung ke kantor Bawaslu kabupaten/kota maupun melalui kanal digital resmi Bawaslu. Perlindungan bagi pelapor dijamin oleh undangundang,” ujar Osykar.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Babel juga mengimbau para kandidat, tim sukses, serta
seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada untuk menjaga integritas dan komitmen terhadap asas Pemilu yang jujur dan adil.
“Untuk diketahui sanksi politik uang mengacu pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply