PANGKALPINANG, LASPELA — Komitmen PT Timah dalam meningkatkan pengamanan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus dilaksanakan. Tidak hanya menertibkan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan, PT Timah juga mengedukasi para penambang agar bisa melaksanakan penambangan sesuai regulasi.
Seperti kali ini, tim gabungan Pengamanan PT Timah Tbk bersama Aparat Penegak Hukum menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan timah ilegal jenis ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi di wilayah perairan Laut Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (12/8/2025).
Dalam patroli tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 70 unit PIP ilegal beroperasi di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, serta 132 unit PIP ilegal lainnya di luar IUP.
Tim gabungan mengimbau seluruh pekerja untuk menghentikan aktivitas dan diedukasi agar tidak melaksanakan penambangan timah ilegal dan menarik ponton isap produksi dari wilayah konsesi PT Timah. Namun, ada satu unit PIP tetap membandel dan terus beroperasi sehingga diamankan oleh tim gabungan.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, tim gabungan telah melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada para penambang PIP ilegal di Laut Cupat. Namun, aktivitas penambangan tetap berlanjut.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H mengatakan, tim gabungan telah melakukan pendekatan persuasif terhadap para penambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan. Namun hal ini tidak diindahkan, sehingga diambil langkah tegas.
“Sebelum melakukan penertiban, tim gabungan telah melakukan upaya persuasif. Namun masih berani melaksanakan penambangan di wilayah IUP PT Timah sehingga kita ambil langkah tegas dengan melakukan penertiban,” katanya.
Gatot menambahkan, penertiban ini merupakan upaya PT Timah Tbk dalam menjaga wilayah IUP perusahaan dari aktivitas penambangan ilegal yang dapat menggerus cadangan bijih timah perusahaan.
“Sumber daya timah adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dikelola dengan bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. PT Timah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi dilakukan secara legal dan sesuai peraturan,” tutupnya. (*)
Leave a Reply