Motif Pelaku Pembunuhan Pemred Media Online, Tekanan Ekonomi dan Terjerat Judi Online

Avatar photo

PANGKALPINANG, – Misteri kematian Adityawarman, wartawan senior asal Pangkalpinang, akhirnya terkuak. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap dua pelaku yang tega menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya ke dalam sumur di kebun Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengungkapkan bahwa aksi keji ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan jeratan hutang akibat judi online.

“Para pelaku mengaku nekat membunuh untuk menguasai harta korban. Tekanan ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/08/2025).

Kedua pelaku adalah Martin, penjaga kebun korban, yang ditangkap di Palembang, dan Hasan Basri (33), yang disebut sebagai otak kejahatan. Hasan ditangkap setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengecam keras tindakan tersebut.

“Ini perbuatan biadab, apalagi korbannya seorang jurnalis. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” tegasnya.

Kronologi Singkat:

– 7 Agustus 2025: Korban pamit pergi ke kebun dan tidak pernah kembali.
– 8 Agustus 2025: Jasad korban ditemukan di sumur kebun.
– 10 Agustus 2025: Martin ditangkap di Palembang bersama mobil korban.
– 11 Agustus 2025: Hasan Basri dibekuk di Sumatera Selatan.
– 13 Agustus 2025: Polda Babel mengumumkan motif resmi dalam konferensi pers.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil korban, alat pembunuhan, dan ponsel para tersangka. Polda Babel juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online.

“Judi online bukan sekadar permainan. Ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” kata Rivai.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolda Babel dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Adv)

Leave a Reply