PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menegaskan zona “zero tambang” di wilayah tangkap nelayan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, dan sekitarnya, saat audiensi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Babel pembahasan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), di ruangan Banmus, Senin (11/8/2025).
Dikatakan Didit, dalam pertemuan tersebut Walhi menyampaikan aspirasi yang diperjuangkan adalah penghapusan zona tambang di wilayah tangkap nelayan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Bateng, dan mengembalikannya menjadi kawasan perikanan tradisional.
“Kita (DPRD Babel) telah mengambil langkah konkret untuk mengembalikan menjadi kawasan perikanan tradisional. Dan kita komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Didit menyebutkan, usulan ini sejalan dengan surat Gubernur terkait penetapan zona ‘zero tambang’ di wilayah nelayan. “Saat ini, perda zonasi dan perda RTRW kita masih berada di Dirjen Bangda untuk proses disintegrasi,” ungkapnya.
Lanjut Didit, Komisi I bersama Biro Hukum akan segera mengirimkan surat resmi DPRD kepada Gubernur terkait penolakan sejumlah titik laut menjadi wilayah tambang.
“Dan Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sementara Komisi III akan menyampaikan pembahasan ke Dinas Sumber Daya Mineral (SDM),” jelasnya.
Didit menegaskan bahwa proses ini dipercepat agar jika evaluasi perda ditolak, dokumen dapat direvisi sesuai kebutuhan masyarakat Babel.
“Kami kebut proses ini. Tujuannya agar jika evaluasi perda ditolak oleh Kemendagri, dokumen itu bisa dikembalikan ke Babel dan direvisi sesuai kebutuhan,” tegas Didit.
“RDP ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam memastikan revisi Perda RZWP3-K benar-benar berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan di Bangka Belitung,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply