Dinilai Komitmen Penuhi Hak Anak, Bangka Barat Ditetapkan sebagai KLA Predikat Pertama 

Penerimaan predikat Kabupaten Layak Anak secara daring di OR I Setda Babar. (Foto: ist)

MENTOK, LASPELA  — Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan predikat Pratama oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Predikat tersebut menggambarkan bahwa Kabupaten Bangka Barat telah memiliki komitmen dan usaha-usaha yang dilakukan dalam mewujudkan Kabupaten Bangka Barat menjadi Kabupaten yang Layak Anak.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Barat, Sarbudiono mengatakan, pihaknya bersyukur atas penghargaan yang telah diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Baca Juga  Ini Vonis Hukuman untuk Delapan Terdakwa Penyelundupan 5 Ton Timah

Hal itu disampaikan oleh Sarbudiono usai mengikuti kegiatan secara daring malam penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak 2025 di OR I Setda Pemkab Bangka Barat, Jum’at (8/8/2025).

“Alhamdulillah Bangka Barat tahun ini Kabupaten Layak Anak kategori Pratama. Walau masih Pratama nilainya naik. Dari 535 kabupaten/kota, yang dinilai hanya 385 yang (kategori) Layak Anak dari jenjang Pratama sampai Utama, Bangka Barat masuk didalamnya,” katanya.

Sarbudiono mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama pemerintah daerah untuk menjaga dan meningkatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak ini.

Baca Juga  Datangi Kemenhut, Komisi III DPRD Babel, BPD dan Apdesi Desak Cabut Izin PT HLR 

“Kita harap tahun depan OPD terkait bisa bersama-sama memaksimalkan perannya dalam mewujudkan kabupaten/kota Layak Anak. Tanpa kerja sama tanpa kolaborasi kita bisa mewujudkan itu,” ucapnya.

Diketahui, terdapat beberapa indikator KLA yang mengacu pada konvensi hak anak dan peraturan undang undang terkait perlindungan anak, sehingga hak anak terpenuhi. Anak adalah investasi masa depan bangsa. (ril/oka).

 

Leave a Reply