TOBOALI, LASPELA – Kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung berakhir damai secara kekeluargaan yang sebelumnya ibu korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada Jumat (1/8/2025).
Namun, berdalih memikirkan kondisi anak sehingga kasus dugaan kekerasan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, melalui Kanit PPA Polres Basel Bripka Kurniawan menyebutkan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak ini sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kurniawan, Senin (4/8/2025).
Kurniawan, mengungkapkan dalam penyelesaian kasus itu terdapat beberapa kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak sehingga tidak akan menuntut dan juga menimbang anak kedua belah pihak ini masih kecil dan sekarang hak asuh berada di ibu korban.
“Mengingat kedua orang tua korban ini sudah bercerai. Kedua belah pihak juga sudah menandatangani 6 point kesepakatan, dan hak asuh anak berada di ibu korban, yang sekarang bertempat tinggal di Kecamatan Payung,” ungkapnya.
Adapun poin-poin kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yakni pertama ayah kandung korban MF meminta maaf kepada ibu kandung korban DP atau mantan istrinya dan anaknya yang bernama AH atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan.
Kedua, Ibu kandung korban bersedia memaafkan atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan oleh MF ayah kandung korban.
Ketiga, dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, kedua belah pihak sepakat untuk pengasuhan korban AH akan diasuh oleh ibu kandungnya yaitu DP. karena pihak ayah kandung korban telah melakukan kekerasan secara Fisik terhadap korban.
Keempat, ayah kandung korban akan membantu biaya asuh AH kepada DP ibu kandung korban, yang mana semampu MF ayah kandung korban.
Kelima, dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, masing-masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan saling Dendam ataupun saling balas di kemudian hari.
Terakhir, apabila melanggar kesepakatan yang dibuat maka para pihak yang melanggar akan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, viral ayah kandung korban MZ ini telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya, pada Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, di rumah ayahnya di Kecamatan Toboali.
Setelah viralnya video bocah tersebut, dan nampak terdapat lebam di bagian pelipis bawah matanya, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel. Kini kedua belah pihak sudah bertemu dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. (Pra)
Leave a Reply