Bentuk Tim, Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Video Viral

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, (ist)

PANGKALPINANG, LASPELA — Sebuah video yang saat ini tengah viral di masyarakat dan memunculkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang.

Menyikapi hal tersebut, pada 3 Agustus 2025, Bawaslu secara resmi menetapkan video tersebut sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil pleno, Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut dengan membentuk Tim Penelusuran yang bertugas melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga  Asisten Sekda Kota Pangkalpinang Diduga Kampanye untuk Paslon di Masjid Saat Acara Resmi Gerbang Surga

“Tim ini dibentuk untuk mencari dan mengklarifikasi kebenaran atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Senin (4/8/2025).

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penelusuran akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terekam atau terlibat dalam video tersebut, termasuk ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Proses ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Setelah proses penelusuran selesai, Bawaslu akan kembali menggelar Rapat Pleno untuk membahas hasil yang diperoleh.

Baca Juga  Bawaslu Segera Telusuri Dugaan ASN Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Pangkalpinang Diduga Kampanye di Masjid untuk Salah Satu Paslon

Rapat ini juga akan menentukan langkah-langkah lanjutan, termasuk kemungkinan peningkatan status dugaan pelanggaran tersebut ke tahap penanganan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Kami Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas ASN selama seluruh tahapan Pilkada Serentak 2025. Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (dnd)

 

Leave a Reply