PANGKALPINANG, LASPELA–PPATK sempat memblokir 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu kini sudah aktif kembali.
Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya akan diblokir jika memang dipakai untuk judi online (judol)
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan memicu kegaduhan.
Warga dari berbagai latar belakang mempertanyakan pemblokiran sepihak atas rekening yang mereka anggap masih penting, meski tidak aktif dalam periode tertentu.
Seorang Satpam di Kota Pangkalpinang, Yus kaget ketika dirinya mengecek rekeningnya di sebuah Bank Pemerintah dan ternyata sudah terblokir.
“Pas sambil jaga nonton tiktok yang viral tentang pemblokiran. Maka inisiatif pas jam istirahat makan siang datang ke bank hanya mau cek. Ternyata rekeningnya sudah diblokir kata pihak bank. Padahal rekening itu dibuat hanya untuk terima bantuan pemerintah, bantuan untuk anak yang sekolah dan bantuan upah dan yang lain,” ungkap Yus, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Yus, rekening tersebut memang jarang diaktifkan karena fungsinya hanya untuk terima bantuan pemerintah. Dan keterangan dari pihak bank, rekening tersebut bisa dibuka kembali dengan mengajukan dan mengisi formulir.
“Keterangan orang bank bisa dibuka lagi. Tetapi katanya harus lewat proses, maka dianjurkan lebih baik buat rekening baru,” kisah Yus. (rel)
Leave a Reply