Pemohon Pasangan Rato Ramadian Kecewa, Sidang Sengketa Pilkada Ulang Dilanjutkan Besok

Avatar photo
Penulis: Mahfur Al HasanEditor: Admin Laspela
Ketua Bawaslu Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Kuasa hukum pasangan calon Rato–Ramadian, Iwan Prahara mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Bangka yang menunda pemeriksaan alat bukti dalam sidang musyawarah terbuka, Jum’at (1/8/2025).

Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Bangka itu harus diskors dan baru akan dilanjutkan keesokan harinya.

“Kami tadi meminta agar sidang dilanjutkan malam ini, tapi Bawaslu tetap menunda. Kami tidak bisa memaksa, karena itu hak subjektif mereka. Namun kami sedang berpacu dengan waktu,” kata Iwan Prahara.

Menurut Iwan, penundaan ini cukup merugikan pihak pemohon mengingat waktu yang tersedia untuk penyelesaian perkara sangat terbatas.

Baca Juga  Pawai dan Karnaval HUT RI di Bangka Batal Digelar Karena Ada Pilkada Ulang

“Secara aturan memang Bawaslu punya waktu 12 hari sejak registrasi perkara. Tapi ini cukup menyulitkan kami sebagai pihak pemohon karena waktu yang sempit,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan bahwa skorsing dilakukan agar Bawaslu memiliki waktu yang cukup untuk mencermati seluruh materi yang disampaikan kedua pihak.

“Musyawarah terbuka akan dilanjutkan besok dengan pemeriksaan alat bukti dari pihak pemohon. Masih ada tahapan lanjutan seperti pemeriksaan bukti, keterangan saksi bila diperlukan, hingga penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan,” tambahnya.

Fega menegaskan bahwa Bawaslu tetap menjalankan mekanisme sesuai ketentuan dan tenggat waktu sesuai peraturan.

Baca Juga  Paman ZH Sebut Korban Bullying Anak Pendiam dan Penurut, Kami Minta Keadilan Ditegakkan

Dalam agenda musyawarah hari ini, kata dia, masih berfokus pada pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU Bangka.

“Hasilnya belum ada, karena masih pada tahap pembacaan permohonan dan jawaban dari pihak KPU. Agenda ini akan terus berlanjut. Mekanisme musyawarah terbuka memang berlangsung dari hari ke hari,” tukasnya.

Jalur sengketa ini diambil oleh pasangan Rato–Ramadian usai pihak KPU Bangka menetapkan pasangan BETUAH ini tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada Ulang 2025. (mah)

Leave a Reply