Opini  

Dilema Relasi Agama dan Negara

Oleh: Rusydi Sulaiman, Direktur Madania Center & Guru Besar Bidang Kepakaran Pengkajian Islam ( Islamic Studies) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Avatar photo
Rusydi Sulaiman (Ist)

AGAMA identik dengan keteraturan, artinya (ia) terdiri dari norma-norma atau ajaran  yang diberlakukan kepada setiap penganut agama (mukallaf) untuk tujuan kedamaian dan kebahagiaan hidup di dunia dan juga akhirat.

Berikutnya agama dipahami lain bahkan berbeda dari makna sebenarnya, diantaranya disebabkan oleh pemahaman dan sikap penganutnya apalagi bila melekat kepadanya politik. Ilmu politik dan atau politik praktis sekalipun yang sebenarnya memiliki makna baik, kenyataannya berbalik. Ia semata-mata dipahami cara memperoleh kekuasaan di pemerintahan ( negara). Terkait relasi agama dan negara kemudian memunculkan  sikap dan pemahaman yang beragam.

Lebih spesifik, situasi politik menjelang PILKADA ulang  pasca fenomena kemenangan Kotak Kosong di Kabupaten Bangka dan Kotamadya Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Begitu banyak pasangan calon yang siap memimpin; menjadi kepala daerah selama lima tahun. Begitu jalur legal formal, khususnya jabatan eksekutif sangat digandrungi dan juga sikap euforia tim sukses dan antusiasme masyarakat. Situasi politik semacam ini nampaknya mengalahkan segalanya. Is that a sence of politics? Bisa jadi bila kesibukan primer terlupakan.

Apapun bentuknya, pastinya penganut agama sangat tertarik pada politik. Demikian juga tokoh agama tertentu dan pimpinan lembaga pendidikan juga pondok pesantren  nampaknya terusik untuk berpolitik, bahkan diantara mereka mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Begitu jabatan politik menggiurkan. Mudah-mudahan sikap tersebut atas dasar  idealisme dan visi misi yang kuat!

Bagaimana kemudian kita memahami dan menyikapi politik, berikut ini diurai tiga paradigma relasi agama dan negara:

Pertama, paradigma integral, yaitu penyatuan agama dan negara. Sangat mungkin ide tersebut  menghasilkan bentuk pemerintahan atas dasar agama tertentu menjadi negara agama. Maksudnya keseluruhan bidang kehidupan termasuk politik adalah bagian dari agama. Khilafah misalnya ditawarkan oleh paradigma ini sebagai sistem pemerintahan (al-Khilaafah al-Islaamiyah); theologis normatif, agak berbeda dengan Republik Iran yang dipahami sebagian pakar dengan sistem theokratis.

Kedua, paradigma sekularistik, upaya pemisahan agama dan negara. Agama adalah agama dalam makna privat dan tersendiri. Agama dipahami hanya menyentuh urusan keagamaan, sebaliknya politik kenegaraan bukan wilayah agama. Teori tersebut memberi kesan bahwa agama agak dikesampingkan. Simbol atau atribut keagamaan tidak begitu dipentingkan.

Ketiga, paradigma simbiosis mutualisme, yaitu bersifat timbal balik. Hal- hal yang berhubungan dengan urusan kehidupan termasuk  kenegaraan didasarkan pada nilai-nilai moral agama. Agama menjadi penyeimbang agar pelaku pemerintahan menjadi lurus (shaleh). Agama adalah substansinya.

Memilih salah satu paradigma adalah hak setiap penganut agama sekaligus warga negara tergantung pemahaman dan sikap masing-masing. Terlalu yakin akan pilihan politik tertentu boleh-boleh saja, akan tetapi tidak kemudian merasa paling benar (truth-claim) dan salahkan pilihan lain (sikap partikularistik). Saling menghargai adalah langkah bijak bagi setiap penganut agama.

Indonesia menganut nation-state (negara kebangsaan), disebut NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan negara agama, tapi ia memiliki kementerian yang menangani urusan keagamaan. Provinsi berikut kabupaten dan kotamadya adalah perpanjangan tangan pusat. Ada baiknya kita memilih kepala daerah yang memiliki konsep dan langkah strategis untuk memajukan daerah apapun partai yang mengusungnya dan atau yang independen. Mudah-mudahan aman dan selalu dalam keberkahan. (*)

Leave a Reply