Ketua DPC Apdesi Bateng Siap Dampingi DPRD Babel ke Pusat Perjuangkan Petani Sawit

Avatar photo
Penulis: Wina DestikaEditor: Admin Laspela
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Bangka Tengah, Yani Basaroni

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bangka Tengah, Yani Basaroni menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPRD Babel akan kepedulian terhadap keresahan masyarakat terkait wilayah desa yang masuk kawasan hutan.

Apalagi DPRD Babel meminta kepada Kades se-Bangka Belitung untuk mengumpulkan data-data masyarakat yang kebunnya masuk kawasan hutan yang mana nantinya secara bersama-sama ke pemerintah pusat untuk menyampaikan data tersebut.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) DPRD Babel bersama Kepala Desa yang tergabung di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di ruang Banmus, Senin (28/7/2025).

“Jadi Pak Didit sudah mau membawa permasalahan ini sampai ke tingkat pusat, kami dari Kepala Desa menyambut baik dan siap mendampingi ke Jakarta,” kata Roni usai rapat.

Sebelumnya, Roni menyampaikan keresahan masyarakatnya setelah kebun-kebun sawit mulai dipasangi plang penanda larangan beraktivitas
kawasan hutan.

Ia menekankan bahwa plang yang dipasang umumnya menyasar kebun yang baru dibuka dalam lima tahun terakhir.

“Kalau kebunnya baru, misalnya umur sawitnya satu atau dua tahun, ya itu bisa diperingatkan. Tapi yang sudah bertani sejak zaman orang tua atau kakek-nenek kita, jangan disamakan. Mereka itu petani sejati, bukan perambah liar,” ucapnya.

Roni meminta pemerintah pusat tidak gegabah dalam menyikapi keberadaan kebun sawit masyarakat yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan.

“Saya berharap ada perlindungan dan ruang kebijakan bagi petani kecil yang sudah lama berladang,” terangnya.

Selain itu, dirinya menyesalkan adanya pernyataan-pernyataan dari oknum pejabat yang dinilai menambah kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum semestinya fokus pada perusahaan-perusahaan besar yang merambah kawasan hutan, bukan memburu petani kecil.

“Kami harap ada klarifikasi yang tegas, agar masyarakat tenang. Jangan sampai keresahan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menakut-nakuti,” tegasnya.

“Bahkan ada sebagian kepala desa yang merasa tertekan akibat keresahan warga. Bahkan ada kepala desa yang mengaku tidak bisa tidur karena terus mendapat pesan dari masyarakat yang khawatir lahannya akan disita,” sambung Roni.

Terkait dengan pendataan, pihaknya pun berkomitmen mendukung langkah tersebut guna menyelesaikan permasalahan yang ada.

“14 hari itu untuk melakukan pendataan masyarakat, yang sudah terlanjur bertani di kawasan hutan. Artinya masyarakat juga pro aktif, untuk melaporkan terhadap apa yang sudah dilakukan,” ungkapnya

Kendati demikian, Kepala Desa Perlang ini juga menekankan pentingnya masyarakat tidak takut melapor, terutama yang benar-benar memiliki kebun warisan atau sudah berladang jauh sebelum aturan kehutanan dibuat.

“Saya yakin, kalau datanya lengkap, pemerintah pusat tidak akan bertindak semena-mena. Peraturan memang ada, tapi tidak boleh melupakan fakta sejarah bahwa masyarakat Bangka Belitung ini petani sejak dulu,” tutupnya.(chu)

 

Leave a Reply