SUNGAILIAT, LASPELA– Kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian, Iwan Prahara, SH, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka telah menjadi sumber kegaduhan dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025, Kabupaten Bangka,
Iwan menyebut keputusan KPU yang menetapkan pasangan Rato–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menyalahi kewenangan sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya sangat menyayangkan apa yang telah menjadi tuduhan KPU. Menurut saya, KPU tidak sedang menciptakan pemilu damai. Justru mereka yang memanaskan suasana politik yang sebelumnya kondusif,” ujar Iwan dalam jumpa pers kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Iwan bahkan menuding KPU sebagai provokator utama dalam kisruh pencoretan pasangan Rato–Ramadian. Ia menyebut dua komisioner, yakni Redi Citra dan Ketua KPU Bangka Sinarto, telah menyampaikan pernyataan keliru di hadapan publik, yang menyebut ijazah Rato Rusdiyanto tidak terdaftar atau bahkan palsu.
“KPU bukan lembaga peradilan. Mereka hanyalah penyelenggara pemilu, bukan pihak yang punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Tuduhan mereka telah menghancurkan nama baik saudara Rato, baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam bisnisnya,” tegas Iwan.
Atas dasar itu, Iwan menyatakan akan menempuh langkah hukum. Ia berencana melaporkan Redi Citra dan Sinarto ke Polda Bangka Belitung pada Senin mendatang atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran pernyataan tanpa dasar hukum.
Selain proses pidana, Iwan juga akan melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, pernyataan para komisioner di media telah membentuk opini publik yang merugikan kliennya.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa pada 21 Juli lalu, salah satu anggota KPU bersama Rato dan didampingi oleh Bawaslu Provinsi sempat melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur, Bengkulu asal sekolah Rato.
Dalam pertemuan itu, Kata Iwan, Kepala Dinas Pendidikan Kaur menyatakan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah, bahkan telah disertai dengan surat keterangan resmi.
“Kenapa pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tidak digunakan sebagai rujukan oleh KPU? Bahkan ada video pernyataannya. Tapi KPU malah bersikukuh dengan opini yang menyesatkan. Ini jelas mencurigakan,” kata Iwan lagi.
Pihak Rato–Ramadian juga telah resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka pada Jumat (25/7/25) untuk menggugat keputusan TMS oleh KPU. Iwan berharap Bawaslu dapat menunjukkan integritas dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Kita ingin Pilkada ini berjalan damai dan adil. Tapi kalau justru penyelenggara pemilu yang membuat gaduh, maka harapan demokrasi itu jadi semu,” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Bangka Sinarto saat dihubungi melalui sambungan telepon memberikan tanggapan singkat atas rencana pelaporan tersebut.
“Kenapa cuma dua yang dilaporkan, sementara jumlah komisioner itu ada lima orang? Sejauh ini saya belum bisa menanggapi terlalu jauh, mengingat belum ada panggilan dari Polda Bangka Belitung,” ujar Sinarto. (*/mah)
Leave a Reply