SUNGAILIAT, LASPELA – DPD Partai Nasdem Kabupaten Bangka akan menempuh jalur sengketa ke Bawaslu usai bakal calon bupati yang mereka usung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bangka.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari langkah konstitusional untuk memperjuangkan hak politik calon dan pendukungnya.
“Ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak politik calon dan para pendukungnya,” tegas, Ketua DPD Nasdem Bangka, Sri Kristin Sutanegara, Rabu (23/7/2025).
Dalam pencalonan ini, pihaknya menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Ia menyebut keputusan KPU tidak mencerminkan fakta administratif yang telah mereka penuhi.
“Keputusan KPU ini sangat kami sayangkan karena tidak disertai alasan tertulis yang jelas. Padahal seluruh dokumen yang diminta sudah kami lengkapi dan serahkan sebagaimana mestinya,” ujar Sri Kristin.
Sri Kristin juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari penyelenggara pemilu. Ia mendorong KPU Bangka untuk menjelaskan secara akuntabel dasar penetapan status TMS tersebut.
“Kami ingin proses demokrasi ini berjalan jujur dan terbuka, agar suara masyarakat tetap dihormati dan dijunjung tinggi,” tukasnya.
DPD NasDem Bangka mengingatkan agar seluruh tahapan Pilkada Ulang 2025 dijalankan secara transparan, jujur, dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bangka. (mah)
Leave a Reply