SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di ruang rapat KPU Bangka, Selasa (22/7/2025) pukul 23.00 WIB.
Dari lima bakal pasangan calon yang mengikuti tahapan seleksi, hanya empat yang lolos verifikasi administrasi. Satu pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Adapun salah satu calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ulang dikarenakan dalam penelitian persyaratan administrasi pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Bangka, Redi Citra, melalui keterangan resminya, Selasa (22/7/2025) malam usai rapat pleno.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan siapa nama pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut, dan nama-nama Paslon yang nantinya akan bertarung dalam Pilkada Ulang.
Bahkan, media LASPELA sudah berupaya melakukan konfirmasi ihwal penetapan pasangan calon tersebut, namun belum ada tanggapan.
Setelah penetapan, KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan agenda pengundian nomor urut calon pada Rabu, (23/7/2025). Keesokan harinya, akan digelar deklarasi damai oleh seluruh pasangan calon.
Adapun tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, usai deklarasi damai dilakukan. (mah)
Leave a Reply