SUNGAILIAT, LASPELA — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka disambut positif oleh masyarakat. Salah satu wajib pajak, Rusydi yang merupakan warga Tempilang, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Ia datang langsung ke Samsat Bangka untuk mengurus pajak kendaraan yang surat-suratnya telah mati sejak 2020.
“Baru pertama kali saya ikut pemutihan ini, katanya sih banyak beban yang dihapus. Surat kendaraan sudah mati selama enam tahun, sejak 2020,” katanya, Senin(21/7/2025).
Ia mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat, terlebih bagi yang terkendala kondisi ekonomi.
“Beban (biaya) banyak yang hilang, ya jelas terasa ringan,” ujarnya.
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakuda Wilayah Bangka, A Taufik mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan ini.
Pasalnya, program pemutihan tersebut akan berakhir dalam sembilan hari ke depan atau 31 Juli 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi BN untuk segera memanfaatkan program ini. Karena tahun depan belum tentu ada lagi program pemutihan,” imbauanya.
Sebelumnya, Taufik mengatakan bahwa sejak 1 Mei hingga 19 Juli 2025, sebanyak 8.651 unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak ini, dengan total penerimaan daerah mencapai Rp2.601.025.300. (mah)
Leave a Reply