Perlu Pendalaman, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Bupati Bangka Mundur

Editor: Iwan Satriawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto. (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Ulang 2025.

Pengumuman dilakukan pada Kamis (17/7/2025) pukul 21.30 WIB, di ruang pertemuan KPU setempat.

Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, perubahan jadwal pengumuman ini mengacu pada SK KPU Nomor 113 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas SK sebelumnya, Nomor 107 Tahun 2025 tentang program dan jadwal tahapan pencalonan.

“Perpanjangan ini atas dasar bahwa waktu penelitian berkas administrasi calon terlalu singkat, sedangkan penelitian berkas administrasi calon yang akan diverifikasi melebihi dari jumlah personil yang akan melaksanakan verifikasi pemberkasan administrasi,” kata Sinarto, melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (18/7/2025) pagi.

Awalnya, pengumuman hasil verifikasi administrasi dijadwalkan pada 13–14 Juli 2025.

Namun, karena perlunya pendalaman terkait persyaratan calon dan syarat administrasi yang harus dipenuhi agar dapat dipertanggungjawabkan.

“KPU pada  prinsipnya tidak mengabaikan pertanyaan dari teman-teman media mengenai pengumuman pencalonan, hal ini dikarenakan dalam waktu lalu kami sedang melaksanakan proses verifikasi terhadap syarat administrasi pasangan calon. Ada suatu hal yang harus kami klarifikasi secara mendalam untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon.

Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi atas tanggapan tersebut, sebelum akhirnya menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Bangka 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban terkait apa hasil dari penelitian syarat administrasi calon yang dilakukan oleh KPU Bangka. (mah)

Leave a Reply