TSK Narkoba Diringkus di THM, Pengelola Tegaskan Sudah Pasang Imbauan dan Peringatan 

Penulis: Oma Kisma
Tersangka dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

MENTOK, LASPELA  — Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang yang terlibat jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (15/7/2025) dini hari.

Kepolisian awalnya mengamankan, Pria berinisial MS alias UN (29), dengan barang bukti 201 butir diduga pil ekstasi dan 100 gram diduga sabu-sabu.

Selanjutnya, kepolisian juga mengamankan seorang wanita berinisial ISA alias IN (24), dengan barang bukti empat butir pil diduga ekstasi.

Keduanya, dikabarkan melakukan pengedaran narkotika tersebut ke tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga  Gerbek Kontrakan Wanita Muda di Bangka Barat, Ini yang Ditemukan Polisi

Salah satu Pengelola THM di Kecamatan Mentok, Jack menyampaikan penangkapan pengedar tersebut tidak ada keterlibatan dengan pihaknya, dan hanya kebetulan salah satu tersangka sedang berada di tempat mereka.

“UN sudah keluar atas kemauan sendiri pada bulan Mei lalu. Dia ditangkap juga bukan di sini dan bb nya tidak di sini, namun kebetulan pas pengembangan IN di sini sebagai tamu, jadi ini kebetulan,” ucapnya, Selasa (15/7/2025) malam.

Jack mengatakan, pihaknya juga sudah banyak memasang spanduk imbauan agar tidak membawa narkotika jenis apapun ke tempat yang ia kelola.

Baca Juga  Polres Babar Gelar OPM Gabungan di Lokomobil Mentok

Namun, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pengunjung, pihaknya kesulitan dan untuk mendeteksi barang haram tersebut juga tidak mudah.

“Kami menolak keras, kami sudah pasang spanduk mulai dari masuk di portal dan di setiap pintu ada itu. Kami berkomitmen katakan tidak lah pada itu (narkoba), kita berusaha lah,” ujarnya.

Sementara itu, kedua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (oka)

 

Leave a Reply