PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sehingga penilaian dan pengawasan terhadap kinerja dan manajemen di rumah sakit tersebut.
Rekomendasi tersebut disampaikan diantara 15 rekomendasi terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
“Kita minta Pak Gubernur dapat mengevaluasi dewan pengawas ini di RSUP dengan memperhatikan asas-asas akuntabilitas dan profesionalitas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pedoman perbaikan manajemen dan tata kelola di rumah sakit tersebut di masa yang akan datang,” ujar Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar usai rapat paripurna penyampaian rekomendasi LHP BPK atas LKPJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (14/7/2024).
Menurutnya, dewan pengawas harus bekerja lebih konkrit dalam mengawasi rumah sakit tersebut.
“Dan kami melihat diantaranya dewan pengawas itu ada yang kami anggap akan terjadi benturan kepentingan jadi kami minta di ganti atau di evaluasi,” katanya.
Selain itu, DPRD Babel meminta pemda berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengaturan ketentuan lebih lanjut dalam mengatasi risiko solvabilitas dan defisit APBD melalui perencanaan kas, pentapan saldo menimal dan strategi manajemen kas daerah.
“Setelah disampaikan rekomendasi ini diharapkan pemda segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat prosedur teknis perencanaan anggaran kas sebagai pedoman bagi seluruh SKPD dan BUMD dalam menyusun rencana anggaran kas dengan memperhatikan estimasi penerimaan, prioritas belanja dan rencana jadwal kegiatan pada DPA SKPD,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala Bakuda selaku Bendahara Umum Daerah untuk lebih cermat dalam mengatur strategi manajemen kas yang mengatur penetapan saldo minimal kas daerah dan lebih optimal dalam mengatur perencanaan pengeluaran kas sebagaimana tertuang dalam rencana penarikan kas pada masing-masing DPA SKPD.
“Pada dasarnya 15 rekomendasi LHP BPK atas LKPJ ini lebih ke penajaman apa yang akan menjadi tidak lanjut pemerintah daerah dari hasil rekomendasi temuan BPK ini,” terangnya.
Adapun 15 rekomendasi LHP BPK atas LKPJ di antaranya:
1. DPRD Babel meminta kepada Pemprov Babel untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pengaturan ketentuan lebih lanjut dalam mengatasi defisit APBD.
2. DPRD meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana.
3. DPRD meminta pendataan dan penetapan atas pendapatan pajak alat berat yang belum optimal.
4. DPRD Babel meminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pendataan dan penatausahaan Pajak Air Permukaan dan memproses Penetapan Pajak Air Permukaan pada Perusahaan Air Minum di Babel sesuai ketentuan.
5. DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Babel melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi sesuai ketentuan dan segera memproses kekurangan penerimaan retribusi dan menyetorkan ke Kas Daerah.
6. Dalam hal Pengendalian Penagihan Pelayanan Jasa Medis Pasien Umum Pada RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno yang belum memadai.
7. Dalam hal kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan, Tunjangan profesi guru, dan TPP ASN yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
8. Dalam hal kelebihan pembayaran atas Honorarium Pemimpin BLUD yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
9. Dalam hal Belanja Bahan-Bahan Kimia pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang pelaksanaan dan pertanggungjawabannya Tidak Sesuai Ketentuan.
10. Dalam hal Pembayaran Honorarium pada Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial PMD, yang pelaksanaannya Tidak Sesuai Ketentuan.
11. Dalam hal Kekurangan-kekurangan Volume atas 3 (tiga) paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Diserahkan pada Dinas PUPRPRKP dan Dinas Pendidikan.
12. Dalam hal belanja Hibah pada Sekretariat KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipandang Tidak Sesuai Peruntukan.
13. Dalam Hal Pengamanan Fisik Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa Alat Kesehatan pada RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno yang dinilai Tidak Memadai.
14. DPRD Merekommedasikan kepada Gubnernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sehingga penilaian dan pengawasan terhadap kinerja dan manajemen RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dapat terlaksana.
15. DPRD Meminta kepada Pemprov Babel untuk segera menindaklanjuti segala temuan, koreksi dan pendapat BPK yang termuat dalam LHP atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak LHP BPK diterima. (chu)
Leave a Reply