PANGKALPINANG, LASPELA — Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung menggelar webinar nasional bertajuk “Implementasi PP Tahun 2025: Dampaknya terhadap Kapasitas Fiskal Daerah”, Selasa (9/7/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan sebagai revisi atas PP Nomor 26 Tahun 2022.
Lebih dari 300 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, mengikuti webinar yang digelar secara hybrid dan dibuka langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Maudy Hermawan.
PP 19 Tahun 2025 mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan berkelanjutan melalui tata kelola PNBP yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJPb Bangka Belitung, Syukriah, menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap peraturan baru ini agar implementasinya berjalan optimal.
“Mengingat peraturan pemerintah ini masih baru, maka perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat agar implementasinya dapat berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, Maudy Hermawan menjelaskan bahwa PNBP merupakan komponen penting dalam struktur APBN bersama penerimaan perpajakan.
“Kontribusi PNBP pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar 513 triliun rupiah atau 17% dari total pendapatan negara sebesar 3.005 triliun rupiah. Mengingat besarnya target penerimaan PNBP tersebut, pengelolaannya perlu ditingkatkan kualitasnya,” jelasnya.
Senada, Sandy Firdaus, Direktur Dana Transfer Umum DJPK, turut menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai struktur dan strategi pengelolaan PNBP.
“Selain memaparkan materi perubahan dan pengaturan dalam PP 19/2025, Sandy juga menjelaskan conceptual framework pengelolaan PNBP, sehingga para peserta diharapkan dapat memiliki pengetahuan yang lebih luas terkait dengan PNBP,” terangnya.
Ia juga menyoroti poin penting dalam PP terbaru, yakni dimensi keberlanjutan.
“Salah satu hal baru yang diatur dalam PP 19 Tahun 2025 adalah pengelolaan PNBP yang memperhatikan kelestarian alam dengan memasukkan jenis dan tarif PNBP terkait kegiatan usaha penangkapan dan penyimpanan karbon, serta tarif mineral seperti intan, perak, nitrat, dan kobalt,” tambah Sandy.
Dengan pelaksanaan webinar ini, pemerintah berharap implementasi PP 19 Tahun 2025 dapat mendorong sinergi antar pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal secara berkelanjutan. (chu)
Leave a Reply