Aset Miliaran Diduga Tak Jelas di RSUP Soekarno, DPRD Babel Desak Timeline Konkret dari Pemprov

Rapat Banggar membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Bangka Belitung Tahun 2024, di ruang Banggar DPRD Babel, Senin (7/7/2025).

 

PANGKALPINANG, LASPELA — Temuan mencengangkan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggugah perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel. Dari 16 poin temuan yang diungkap BPK, pengelolaan aset di RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno menjadi sorotan paling serius.

Pasalnya, dalam pemeriksaan fisik secara uji petik, BPK menyatakan terdapat 46 unit alat kesehatan (alkes) bernilai miliaran rupiah yang tidak dapat ditemukan keberadaannya. Peralatan tersebut bukan barang sembarangan: 22 unit ventilator, 10 unit defibrillator, dan 14 unit patient monitor, seluruhnya tercatat dalam aset tetap senilai Rp483,7 miliar dari total Rp1,56 triliun aset peralatan dan mesin milik Pemprov Babel.

“Jadi di rumah sakit itu bukan temuan keuangan, tapi pencatatan aset yang dianggap tidak clear,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, kepada media ini usai rapat Banggar DPRD Babel, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem administrasi aset, yang harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Kolaborasi Cegah DBD di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan

“Belum dikatakan hilang, tapi ketika diperiksa barangnya tidak ada. Jumlah barang yang tidak ditemukan itu lumayan banyak, sekitar 46 item,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

DPRD Babel Desak Timeline Tindak Lanjut yang Detail

Menindaklanjuti temuan tersebut, Edy menyatakan bahwa DPRD meminta Pemprov Babel menyusun timeline atau garis waktu yang jelas dan terukur dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Kami pertama minta pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan pemeriksaan BPK itu membuat timeline secara jelas. Jadi, setiap tahapan-tahapan itu kapan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut tidak bisa hanya dibatasi dalam target 60 hari kerja sesuai aturan standar. Pemerintah, kata Edy, harus menunjukkan langkah konkret sejak awal.

“Tetapi, dalam minggu ini apa yang sudah harus selesai, dalam tiga hari ke depan apa yang sudah harus selesai. Jadi, langkah-langkah itu harus konkret,” cetusnya.

Dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, DPRD telah menerima penjelasan teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai 16 poin temuan BPK. Edy menyampaikan bahwa TAPD telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan keseluruhan temuan.

Baca Juga  Kolaborasi Cegah DBD di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan

“Dalam pertemuan tadi kami juga mendengar penjelasan dari PPK mengenai apa saja yang menjadi objek pemeriksaan dan temuan pada 16 item tersebut,” jelasnya.

Namun ia menekankan, tidak semua poin bersifat keuangan. Beberapa berkaitan dengan kelemahan prosedural yang juga harus dibenahi.

“Ada juga yang bersifat prosedural dan berkaitan dengan mekanisme,” tutup Edy.

Kasus tidak ditemukannya alat kesehatan di RSUP Soekarno menambah daftar panjang pentingnya reformasi pengelolaan aset di lingkungan Pemprov. Bagi DPRD Babel, ini bukan sekadar catatan administratif, tapi menyangkut kepercayaan publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

DPRD menegaskan akan terus mengawal setiap langkah penyelesaian masalah ini. Karena barang milik negara bukan hanya angka dalam laporan, tapi tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan. (chu)

Leave a Reply