SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka resmi membuka rekrutmen bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Linmas untuk Pilkada Ulang 2025.
Pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 14 Juli 2025 dan dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto menyampaikan bahwa total kebutuhan anggota KPPS mencapai 3.213 orang, sementara untuk petugas Linmas sebanyak 918 orang.
“Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka ada sebanyak 459 TPS. Masing-masing TPS membutuhkan 7 orang KPPS dan 2 orang anggota Linmas,” ujar Sinarto, Senin (7/7/2025).
Sinarto menambahkan bahwa dalam proses rekrutmen ini, pihaknya mengutamakan kepada petugas KPPS dan Linmas yang pernah bertugas pada Pilkada 2024 lalu, selama masih memenuhi syarat.
“Kalau bisa tenaga yang lama,” ucapnya singkat.
Kendati demikian, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar, diantaranya:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. Sehat secara rohani;
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah
sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan
tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
Sementara itu untuk persyaratan anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi
55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (mah)
Leave a Reply