MENTOK, LASPELA — Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kali ini dilakukan oleh seorang pria terhadap cucu sambungnya yang masih berusia 3 tahun 8 bulan.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali, yang dilakukan sepanjang bulan juni 2025 saat siang hari,” katanya, Jumat (4/7/2025).
“Mungkin, karena korban merupakan cucu tirinya, jadi keluarga tidak curiga dan mengizinkan korban bermain di rumah tersangka,” sambung Harits.
Iptu Harits mengatakan, perbuatan tersangka berinisial HR (33) itu, terungkap setelah ibu korban melapor dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Ibu korban melapor, dan tersangka kami amankan, tadi malam di kediamannya. Tersangka kooperatif, tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Diketahui, saat ini tersangka HR (33) sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan terancam 20 tahun kurungan penjara. (oka)
Leave a Reply